Modus Peredaran Obat Keras, Kamuflase Pakai Toko Kosmetik

Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui warga maupun polisi.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 19:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dua pengedar obat keras ilegal ditangkap di Bekasi, menyamar sebagai toko kosmetik.
  • Pelaku menjual Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer secara offline dan online.
  • Polisi menyita 146 ribu pil Double Y dan ribuan obat keras lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Toko kosmetik di Bekasi ternyata dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal. Dua pengedarnya, TM (26) dan SN (24), ditangkap Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kedua pelaku diketahui menjual obat golongan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga Hexymer melalui kios kamuflase dan transaksi online.

“Perannya sebagai pelaku penyimpanan, pemilik, dan sekaligus pengedar berbagai jenis obat-obatan golongan keras,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

TM ditangkap di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi pada 7 April 2026. Tak lama berselang, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial SN di Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita 146 ribu butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14 ribu butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir obat dalam bungkus polos, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.

Victor mengatakan, pelaku menyamarkan aktivitasnya dengan membuka kios menyerupai toko kosmetik. Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui warga maupun polisi.

Selain berjualan melalui kios, pelaku juga menawarkan obat keras lewat akun online. Pengiriman dilakukan menggunakan alamat pengirim palsu dengan sistem cash on delivery (COD).

“Rata-rata cash on delivery atau mereka membuat janji bertemu di satu titik tertentu, bahkan di sudut-sudut tertentu,” ujarnya.

Ramai di Medsos

Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri maraknya peredaran obat keras yang ramai dibahas di media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi di Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2025 atau hampir satu tahun terakhir. Soal asal-usul pasokan obat, polisi masih melakukan pendalaman.

“Sedang kami dalami, mereka mendapatkan dari mana, seperti apa mereka mendapatkannya,” kata Victor.

Keduanya kini dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga menduga masih ada pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6