Ini Alasan Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

Polda Metro Jaya melimpahkan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Puspom TNI.

Diterbitkan 01 April 2026, 18:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perkara penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI, yang kemudian menuai ragam komentar dari sejumlah pihak.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto angkat bicara soal alasan dilimpahkannya ke Puspom TNI. Ia sekaligus merespons kekecewaan sejumlah aktivis atas keputusan tersebut.

"Buka lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, Budi mengklaim pihaknya akan bertindak jika ditemukan keterlibatan pelaku sipil.

"Ya pasti (polisi selidiki). Maka kami sampaikan tadi ada kewenangan kepolisian, itu rekan-rekan sendiri kan paham sebenarnya," klaim dia.

Sebelumnya, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.

"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN," kata dia dalam Rapat antara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

 

 

 

Diminta Peradilan Umum

Dia menuturkan, perkara penyiraman air keras Andrie Yunus seharusnya dibawa ke peradilan umum. Pasalnya, KontraS tak percaya dengan penanganan kasus yang dilakukan Puspom TNI.

"Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku. Yang kami khawatirkan, ada celah manipulasi penegakan hukumnya," ungkap Dimas.

Dia pun mengungkapkan, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pasca Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada pekan lalu.

 "Jadi ada hal yang kami tekankan bahwa rekomendasi yang kami minta terakhir mungkin pimpinan dan juga anggota DPR saya hormati kami meminta dalam forum ini penting untuk membahas soal bagaimana nanti anggota Dewan, anggota Komisi III itu juga bisa meminta atau menanyakan kepada kepolisian sejauh apa, sebanyak apa alat bukti yang sudah disampaikan atau dikumpulkan oleh kepolisian," jelas Dimas.

Setali tiga uang,  Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Afif Abdul Qoyim menegaskan, pelimpahan tersebut sebenarnya tidak diatur dalam KUHAP, terlebih sudah ada surat pelimpahan ke kejaksaan.

"Jadi kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom," jelas dia di Komnas HAM, Jakarta.

Dianggap Tak Transparan

Selain memprotes pelimpahan, tim advokasi juga mengajukan perlindungan ke LPSK dan Komnas HAM untuk sejumlah pembela HAM. Mereka juga mendesak Komnas HAM segera merilis hasil investigasi.

"Bahwa kewenangan penyelidikan itu dilakukan oleh Komnas HAM untuk melihat kasus ini lebih independen dan juga lebih komprehensif lagi. Dan juga mengharapkan bahwa rekomendasi yang nanti dimiliki dalam hasil investigasinya itu memuat pada apa rekomendasi yang secara komprehensif juga tentu berbasis pada aspek-aspek hukum dan juga bukti yang nanti ditemukan," ucap dia.

Sementara, Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, menegaskan pelimpahan ke Puspom tidak transparan. Hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima informasi resmi dari Polda Metro Jaya maupun Puspom TNI.

"Tambahan juga, jadi disampaikan oleh rekan kami tadi Afif ya mengenai pelimpahan kepada Puspom TNI itu tidak jelas dan tidak transparan karena sampai dengan saat ini kami tidak menerima SP2HP atau informasi apa pun terkait perkembangan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6