Insentif Motor Listrik Disebut Bisa Berlaku September 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) PUrbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan insentif motor listrik paling cepat bisa mulai berlaku pada September 2026

Diterbitkan 19 Agustus 2026, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan insentif motor listrik paling cepat bisa mulai berlaku pada September 2026. Namun, hingga saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan memang belum diterbitkan.

Purbaya mengaku, terlebih dahulu akan menemui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk berkoordinasi lebih lanjut.

"Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," jelas Purbaya, disitat dari Antara, Rabu (19/8/2026).

Sebelumnya, Menperin Agus sendiri mengatakan, insentif motor listrik sebesar Rp 5 juta masih menunggu penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan.

Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program tersebut. Namun, pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.

"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).

Menurut Agus, penerbitan aturan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan. Kendati demikian, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan aspek teknis pelaksanaan program.

Saling Tunggu

"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelasnya.

Agus menambahkan, daftar merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif masih dibahas bersama oleh Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.