Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 137 Miliar di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada eks Sekretaris MA Nurhadi di kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nurhadi juga berkewajiban membayar denda Rp 137 miliar.

Diterbitkan 01 April 2026, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nurhadi divonis 5 tahun penjara atas gratifikasi dan pencucian uang.
  • Terbukti menerima gratifikasi Rp 137,16 M dan TPPU Rp 308,04 M.
  • Dijatuhi denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 137,16 M.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi dijatuhkan vonis 5 tahun penjara. Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menilai Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU berjumlah Rp 308,04 miliar dengan menempatkannya dalam mata uang rupiah dan mata uang asing di beberapa rekening.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," ujarnya pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Nurhadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

Hakim juga menghukum Nurhadi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran gratifikasi yang diterima, yakni Rp 137,16 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Nurhadi pidana selama 7 tahun penjara.

Sedangkan pidana lainnya yang dijatuhkan tetap sama, yakni hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp 137,16 miliar subsider 3 tahun penjara.

 

Kasus Sebelumnya

Pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah memvonis Nurhadi dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,73 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,79 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.

Setelah itu, KPK menahan kembali Nurhadi usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan dilakukan KPK pada 29 Juni 2025 terkait kasus gratifikasi dan TPPU ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6