Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pria terduga pengedar bernama Anton terkait kepemilikan tartridge etomidate sebanyak 100 pcs. Penangkapan dilakukan di sebuah kosan yang berada di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 22 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran seolah-olah sebagai pembeli. Barang bukti itu ditemukan saat melakukan penangkapan terhadap Anton.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada malam hari atau pada pukul 22.00 Wib.
Advertisement
"Dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan rumah diketemukan 100 pcs Etomidate serta 2 handphone. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut," kata Habibie saat dihubungi merdeka.com, Rabu (1/4).
Dia menyebut, cartridge tersebut didapat oleh terduga pelaku berasal dari Pekanbaru, Riau. Pengiriman barang tersebut dikirim melalui jalur darat.
Dijual Rp 6 Juta
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait barang haram yang didapat oleh terduga pelaku. Kemudian, terkait dengan harga jual satu cartridge oleh terduga pelaku tersebut mencapai jutaan rupiah.
"Rp6 juta per 1 pcs," sebutnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sejumlah langkah dilakukan penyidik, mulai cek urine, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengamankan tersangka dan barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka," tandas dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317456/original/060618600_1786013917-Screenshot_2026-08-06_164447.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317507/original/011159500_1786016808-cek_fakta_gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5543410/original/070969100_1775024671-1001075161.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5991455/original/014425000_1778885378-5ab85ab3-5e82-45b4-ac29-ade83834c6f8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5516188/original/048600500_1772264683-5f6d357a-1f9c-48e8-ba0e-af6ec8293554.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5499289/original/068492300_1770782113-beli-ganja-online-pengedar-diciduk-saat-ambil-paket-ekspedisi-c3cf0f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5543351/original/075366700_1775022878-Screenshot_2026-04-01_124840.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5541771/original/063524100_1774904960-WhatsApp_Image_2026-03-30_at_16.56.57.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/716848/original/Sidak-PNS-140804.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5543196/original/026869100_1775018792-USU_SNBP.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5543144/original/055757600_1775016425-Rektorat_UI.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5543243/original/051075200_1775019896-6.jpg)