Kasus Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras Kini Ditangani Puspom TNI

Sebelumnya, Komnas HAM berharap penyidikan kasus Andrie Yunus tak hanya berhenti pada aktor lapangan, tetap otak di balik penyiraman air keras.

Diterbitkan 31 Maret 2026, 11:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus ke Puspom TNI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

"Perkenankan kami menyampaikan, perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa, Saudara Andri Yunus," kata Iman.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie.

"Dan dari hasil penyelidikan eh, tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," pungkas Iman.

 

Dorong Eks Ka BAIS juga Diperiksa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemeriksaan terhadap Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo. Yudi mundur dari KaBAIS menyusul terungkapnya keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menilai mundurnya Yadi dari jabatan KaBAIS belum cukup untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan hak asasi manusia dalam kasus tersebut.

“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa KaBAIS yang dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Dia menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara utuh rantai tanggung jawab, baik pada level pelaksana maupun pimpinan.

“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” kata Amiruddin.

Menurut dia, langkah pencopotan KaBAIS merupakan sinyal awal akuntabilitas, namun belum mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum dan pemenuhan HAM.  Dalam konteks tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur.

“Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, maka setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh para penjabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Komnas HAM juga meminta agar akses investigasi dibuka seluas-luasnya, termasuk bagi lembaga independen, untuk memastikan transparansi penanganan perkara.

"Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung dan yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 itu,” kata Amiruddin, dilansir Antara.

4 Pelaku Ditahan

Sebelumnya, Polisi mengumumkan pelaku penyiram air keras terhadap Andrie. Pelaku diduga berjumlah empat orang dengan menggunakan dua motor dan saat keempatnya ditahan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan hal itu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin (16/3/2026). Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial BHC dan MAK.

“Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan 2 sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini, kemudian mengikuti korban yang bergerak menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke arah Jalan Salemba 1," kata Imanuddin.

Iman menjelaskan, aksi penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Salemba 1, tepatnya persimpangan Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) pukul 20.37 WIB. Polisi juga memperoleh rekaman CCTV untuk menyelidiki kasus ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6