Strategi Kejagung Soal Tuntutan Kerugian Ekonomi Dinilai Bakal Beri Efek Jera Koruptor

Menurut Suparji, pendekatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan hal baru.

Diterbitkan 27 Maret 2026, 22:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung memasukkan kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan korupsi, dinilai terobosan kredibel.
  • Pendekatan ini memiliki dasar hukum jelas, efektif untuk pemulihan aset negara.
  • Tuntutan kerugian besar menciptakan efek jera, didukung bukti konkret seperti kerusakan lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan perkara korupsi dinilai sebagai terobosan hukum yang kredibel.

Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menyatakan strategi tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memulihkan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Menurut Suparji, pendekatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan hal baru. Ia menyebut, hakim sebelumnya telah mengabulkan tuntutan serupa, termasuk dalam perkara korupsi sektor nikel.

"Ada landasan normatifnya (UU) sehingga layak untuk dimasukkan (sebagai kerugian negara),” ujar Suparji.

Dia menjelaskan, dalam norma hukum terdapat dua jenis kerugian yang dapat dikejar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional.

Secara sosiologis, langkah Kejagung tersebut dinilai sebagai mekanisme pemulihan aset (asset recovery) yang efektif. Menurutnya, jika penegak hukum hanya berfokus pada kerugian keuangan negara secara konvensional, maka pengembalian aset tidak akan optimal.

 

Dukungan Data Konkret

Suparji juga menyinggung preseden keberhasilan Kejagung dalam meyakinkan hakim, termasuk dalam kasus korupsi timah yang melibatkan aspek kerusakan lingkungan.

“Itu (kasus timah) banyak menggunakan kerugian negara dari kerusakan lingkungan. Kan bisa dimasukkan seperti itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi keberanian Kejagung dalam mendorong tuntutan dengan nilai kerugian perekonomian yang besar guna menciptakan efek jera.

“Supaya ke depan tidak ada tindakan-tindakan koruptif karena penggantian kerugian negara yang sangat besar, sehingga memberikan semacam ketakutan untuk korupsi,” paparnya.

Terkait tantangan pembuktian actual loss sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi, Suparji meyakini Kejagung mampu merasionalisasi perhitungan tersebut melalui bantuan ahli, terutama jika didukung data konkret seperti kerusakan lingkungan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6