Sukses

Aksi Bermesraan di TikTok Berakhir dengan Hukuman Cambuk

Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Enam terpidana terdiri atas empat pelanggar jarimah ikhtilath dan dua pelaku jarimah maisir. Dalam salah satu perkara ikhtilath, dua terpidana masing-masing menjalani hukuman 21 kali cambuk setelah Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Photographer:
Arie Basuki

Foto Terkini