Detik-detik BYD Nyemplung Kolam Bundaran HI, Sopir Tak Terindikasi Konsumsi Alkohol

Sopir BYD ternyata baru tiga bulan terakhir mahir menyetir mobil listrik tersebut.

Diterbitkan 25 Maret 2026, 15:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mobil listrik BYD nyemplung kolam Bundaran HI, dikemudikan sopir taksi online.
  • Kecelakaan diduga karena sopir kurang mahir, baru 3 bulan menyetir, bukan alkohol.
  • Pengemudi dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, wajib ganti rugi, tidak ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Mobil listrik merek BYD nyemplung ke kolam Bundaran Hotel Indonesia. Mobil itu digunakan sebagai taksi online dan dikemudikan Khafi Jakfar Shodiq (20) yang baru tiga bulan bisa menyetir.

"Yang bersangkutan adalah pengemudi taksi online, baru 3 bulan membawa mobil sebagai sopir," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro jaya, AKBP Ojo Ruslani,kepada awak media di Jakarta, Senin (25/3/2026).

Tidak ada indikasi pengemudi di bawah pengaruh alkohol. Diduga, kecelakaan terjadi karena sopir belum terlalu mahir.

“Tidak terindikasi alkohol, kecepatan saat kendaraan dibawa sekitar 60-70km/jam, diduga pengemudi kurang mahir sehingga terjadi kecelakaan dan menyebabkan kerusakan terhadap mobilnya dan trotoar,” jelas Ojo.

 

Kronologi Kejadian

Informasi dihimpun kepolisian, mobil itu melaju dari Jalan MH Thamrin arah Utara wilayah Jakarta Pusat. Sesampainya di TKP, tepatnya sekitaran Bundaran Hotel Indonesia, diduga sopir hilang kendali membuat mobil listrik itu menabrak kras pembatasan jalan di sekitaran bundaran HI dan terus melaju hingga nyemplung kolam Bundaran HI.

“Mobil terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia, akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan,” ujar Ojo membeberkan.

Akibat ketidakhati-hatiannya, pengemudi ditetapkan sebagai pelanggar lalu lintas dan dikenakan Pasal 310 UU ALJ 22/2009 dengan hukuman wajib mengganti sarana yang rusak dan nominal kerugian dihitung oleh Pemprov Jakarta.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermtor yang karena lalai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan atau dengan paling banyak Rp 1 juta."

Sementara korban jiwa lainnya tidak ada hanya sopir mengalami ruka ringan. Dan pengemudi tersebut dipastikan tidak ditahan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6