Yaqut Tidak Diborgol Saat Tiba di Gedung KPK, Ini Penjelasannya

Yaqut tiba di KPK menggunakan rompi oranye KPK, dengan kopiah hitam. Namun, satu hal yang disorot kedatangan Yaqut yaitu tampak tidak menggunakan borgol.

Diterbitkan 24 Maret 2026, 14:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji.
  • Yaqut sebelumnya berstatus tahanan rumah selama lima hari.
  • Penahanan kembali untuk pemeriksaan dan perkembangan kasus.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya jadi tahanan rumah.

Yaqut tiba di KPK menggunakan rompi oranye KPK, dengan kopiah hitam. Namun, satu hal yang disorot kedatangan Yaqut yaitu tampak tidak menggunakan borgol.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan petugas mengawasi dengan ketat.

"Yang pasti selama prosesnya, Waltah (pengawal tahanan) tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

"Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK," sambung dia.

Sekitar pukul 12.05, Yaqut keluar dari Gedung KPK Merah Putih. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

 

Alasan KPK Kembali Tahan Yaqut

KPK kembali menahan tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (24/3/2026). Sebelumnya, mantan Menteri Agama ini sempat dialihkan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Setelah lima hari menjadi tahanan rumah, status tersebut dicabut. KPK memutuskan kembali menahan Gus Yaqut di Rutan KPK.

KPK menjelaskan alasan pencabutan status tahanan rumah Gus Yaqut.

"Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, akan ada perkembangan terbaru dari perkara korupsi kuota haji 2023-2024.

"Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," sambung dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6