Sudah 3,5 Jam Yaqut Cholil Qoumas Belum Datang Penuhi Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan Yaqut Cholil Qoumas dan menyatakan penetapan tersangkanya sah.

Diterbitkan 12 Maret 2026, 13:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi kuota haji.
  • KPK menunggu kehadiran YCQ atau surat resmi penundaan pemeriksaan.
  • Praperadilan YCQ ditolak, KPK akan tuntaskan penyidikan kasus korupsi haji.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) belum juga tampak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada pukul 10.00 WIB. Namun hinga pukul 12.30 WIB, yang bersangkutan tak tampak batang hidungnya.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu yang bersangkutan untuk hadir. Namun demikian, jika memang berhalangan, maka KPK membutuhkan surat resmi penundaan untuk dapat dijadwalkan di lain waktu.

"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Sementara itu, dihubungi terpisah, pengacara dari Yaqut belum memberikan respons, ihwal kedatangan kliennya hari ini.

Seperti diketahui, usai kalah saat sidang praperadilan, KPK menyatakan bakal menuntaskan perkara Yaqut hingga bisa cepat disidangkan.

"Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan alasan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

"Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Ade Safri merinci, pada Rabu (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik menyita dua unit kantor PT DSI, yakni Unit A dan Unit J yang berada di lantai 12 Prosperity Tower.

Proses penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka berinisial TA.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memasang stiker penyitaan pada pintu masuk kedua unit kantor.

Sehari kemudian, Kamis (20/2/2026), penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI lainnya, yakni Unit B di lokasi yang sama.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6