Prancis Sahkan Undang-Undang Anti-Fast Fashion

Salah satunya, Undang-Undang Anti-Fast Fashion di Prancis mengatur pungutan yang bisa mencapai Rp 400 ribuan per item.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Senat Prancis mengesahkan revisi undang-undang anti-fast fashion yang mengatur penjualan pakaian murah produksi massal melalui platform perdagangan elektronik. Aturan tersebut menargetkan perusahaan ultra-fast fashion, seperti Shein, Temu, dan AliExpress, yang dinilai mempercepat konsumsi pakaian sekali pakai.

Melansir France 24, Selasa, 30 Juni 2026, pengesahan dilakukan setelah Majelis Nasional Prancis lebih dulu menyetujui rancangan aturan tersebut pada pekan sebelumnya. Undang-undang ini menjadi langkah terbaru Prancis untuk mengendalikan dampak industri tekstil terhadap lingkungan.

Juga, menekan pertumbuhan platform fesyen cepat asal Asia. Menteri Perdagangan Prancis Serge Papin mengatakan, aturan tersebut berfokus pada perusahaan yang mendorong lonjakan ultra-fast fashion dalam beberapa tahun terakhir.

"Nama-nama mereka, yang tiga tahun lalu masih belum dikenal, kini sudah ada di mana-mana di Prancis: Temu, Shein, dan AliExpress,” ujar Papin.

Undang-undang tersebut memperkenalkan pungutan per produk bagi perusahaan yang memproduksi pakaian dalam jumlah besar. Besaran pungutan akan meningkat secara bertahap dan dapat mencapai maksimal 20 euro (sekitar Rp 408 ribu) per item pada 2030.

Namun, nilai pungutan tetap dibatasi hingga 50 persen dari harga produk sebelum pajak. Pemerintah Prancis akan mengalokasikan sebagian dana dari pungutan tersebut untuk mendukung infrastruktur pengumpulan dan daur ulang tekstil.

Aturan baru itu juga mewajibkan perusahaan ultra-fast fashion menampilkan pesan yang mendorong konsumen mengurangi pembelian berlebihan, menggunakan kembali pakaian, dan memperbaiki produk yang masih dapat dipakai. Undang-undang tersebut juga melarang promosi merek ultra-fast fashion, termasuk iklan oleh influencer di media sosial. 

2 Indikator Ultra Fast Fashion

Ketentuan ini menjadi salah satu bagian utama dalam upaya Prancis mengubah perilaku konsumsi masyarakat. Anggota parlemen Prancis Anne-Cecile Violland, yang mengusulkan rancangan aturan tersebut, mengatakan pemerintah membutuhkan regulasi yang dapat segera diterapkan.

"Kami memberi tekanan besar pada Shein, dan ini merupakan langkah pertama,” kata Violland.

Menurut dia, aturan tersebut menentukan kategori ultra-fast fashion berdasarkan dua indikator, yakni volume pakaian yang dipasarkan dan biaya perbaikan pakaian dibandingkan dengan harga pembeliannya. Pemerintah Prancis menilai model bisnis fast fashion berkontribusi terhadap persoalan lingkungan.

Sebagai catatan, industri tekstil menghasilkan hampir 10 persen emisi gas rumah kaca global. Kemudahan membeli dan mengganti pakaian secara cepat membuat konsumsi pakaian meningkat dan memperbesar jumlah limbah tekstil.

Menuai Berbagai Kritik

Meski mendapat dukungan dari sebagian anggota parlemen, aturan tersebut juga menuai kritik. Sejumlah pihak menilai regulasi itu belum cukup luas karena tidak secara langsung menyasar perusahaan fesyen Eropa, seperti Zara dan Kiabi.

Anggota parlemen lainnya Charles Fournier mengatakan, rancangan aturan tersebut mengalami banyak perubahan dibandingkan versi awal. Ia menilai, beberapa merek fesyen Eropa juga belum sepenuhnya menerapkan prinsip keberlanjutan.

Sementara itu, koalisi organisasi Stop Fast Fashion turut mengkritik hasil akhir undang-undang tersebut. Mereka menyebut versi yang disahkan telah melemah dibandingkan rancangan awal yang diajukan.

Perdebatan juga muncul terkait larangan iklan karena Komisi Eropa mempertanyakan kesesuaiannya dengan aturan Uni Eropa. Pemerintah Prancis menyatakan ketentuan tersebut mengikuti prinsip yang sebelumnya digunakan dalam regulasi iklan untuk produk, seperti alkohol dan rokok.

Darurat Limbah Tekstil

Violland mengatakan, pihaknya tidak dapat menerapkan larangan tersebut jika Komisi Eropa menilai aturan itu bertentangan dengan hukum Uni Eropa. Dengan pengesahan ini, Prancis menjadi salah satu negara Eropa yang mengambil langkah lebih ketat terhadap industri fast fashion.

Pemerintah berharap aturan tersebut dapat mengurangi konsumsi pakaian berlebihan, sekaligus mendorong praktik fesyen yang lebih berkelanjutan. Pada 2024, limbah tekstil dunia mencapai sekitar 120 juta metrik ton.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) atau dibakar, sementara hanya sebagian kecil yang berhasil didaur ulang menjadi serat baru. Ketika pakaian diproduksi semakin cepat, masa pakainya justru semakin pendek.

Akibatnya, sebagian besar tekstil yang dibuang belum memiliki jalan kembali untuk digunakan sebagai bahan baru.