Menikah di Bulan Safar Apa Boleh? Simak Hukum dan Penjelasannya

Kepercayaan ini membuat banyak orang tua menunda pernikahan karena takut rumah tangga anaknya hancur berantakan di kemudian hari.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai mitos berkembang di bulan Safar, yang di antaranya adalah tentang larangan walimatul ursy. Tak aneh jika kerap muncul pertanyaan, menikah di bulan Safar apa boleh?

Keraguan ini lahir dari kekhawatiran kolektif akibat kuatnya akar mitos yang terus diwariskan dari generasi, melintasi zaman. Kepercayaan ini membuat banyak orang tua menunda pernikahan karena takut rumah tangga anaknya hancur berantakan di kemudian hari.

Kekhawatiran ini bertambah karena mitos lain yang berkembang, bahwa di bulan Safar dilarang menggelar acara besar, larangan perjalanan dan lainnya. Sebab, akan mendatangkan kesialan.

Lantas, apa sebenarnya hukum Islam melangsungkan pernikahan di bulan Safar? Merangkum berbagai sumber, berikut ulasannya.

Hukum Menikah di Bulan Safar

Hukum melangsungkan ibadah pernikahan di bulan Safar adalah mubah (diperbolehkan), bahkan merupakan teladan Rasulullah SAW. Tidak ada satu pun dalil, baik dalam Al-Qur'an maupun hadis sahih, yang melarang umat Islam untuk melangsungkan pernikahan di bulan Safar

Islam mengajarkan bahwa semua waktu dan bulan adalah ciptaan Allah SWT, dan tidak ada waktu yang secara inheren membawa sial. Pernikahan yang penuh berkah adalah pernikahan yang dilakukan dengan niat ikhlas, kesederhanaan, dan kesiapan yang matang, terlepas dari di bulan apa akad tersebut dilangsungkan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menegaskan bahwa anggapan adanya waktu atau bulan tertentu yang membawa kesialan adalah bagian dari khurafat (takhayul) yang sama sekali tidak sejalan dengan kemurnian ajaran Islam. Menikah di bulan Safar sama mulianya dengan menikah di bulan-bulan lainnya.

Larangan Menikah di Bulan Safar Hanyalah Mitos

Anggapan bahwa bulan Safar adalah bulan sial untuk membangun rumah tangga murni merupakan mitos yang berakar dari tradisi masyarakat Arab Jahiliah. Pada masa pra-Islam, masyarakat menganggap Safar sebagai bulan nahas (unlucky day) untuk memulai urusan penting, termasuk pernikahan, sebuah praktik yang dikenal sebagai tathayyur.

Rasulullah SAW secara langsung mematahkan mitos ini melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: "Tidak ada penularan penyakit (tanpa izin Allah), tidak ada thiyarah (anggapan sial karena sesuatu), tidak ada burung hantu pembawa sial, dan tidak ada kesialan di bulan Safar (Lā Shafara)".

Para ulama, termasuk Imam Ibnu Rajab menerangkan bahwa meyakini suatu waktu membawa kesialan merupakan bentuk syirik khafi (syirik kecil/tersembunyi). Segala hal yang terjadi dalam kehidupan, baik itu keberhasilan maupun ujian dalam rumah tangga, adalah ketetapan takdir Allah, bukan ditentukan oleh waktu pernikahan dilangsungkan.

Pernikahan Agung dalam Sejarah Islam di Bulan Safar

Sejarah Islam justru mencatat keistimewaan bulan Safar melalui peristiwa-peristiwa besar, termasuk pernikahan agung manusia-manusia mulia. Jika bulan Safar adalah bulan pembawa sial, tentu figur-figur utama dalam Islam tidak akan melangsungkan pernikahan di bulan tersebut.

1. Pernikahan Rasulullah SAW dan Sayyidah Khadijah

Sebelum masa kenabian, Nabi Muhammad SAW melangsungkan pernikahannya dengan Khadijah binti Khuwailid pada bulan Safar. Pernikahan ini tercatat sebagai salah satu rumah tangga paling harmonis dan penuh berkah dalam sejarah peradaban.

2. Pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah az-Zahra

Pada bulan Safar tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW menikahkan putri tercintanya, Fatimah, dengan sahabat sekaligus sepupu beliau, Ali bin Abi Thalib. Dari pernikahan di bulan Safar inilah lahir keturunan Rasulullah SAW (Hasan dan Husein) yang nasabnya terus tersambung dan terjaga.

Keuntungan Menikah di Bulan Safar

Melangsungkan pernikahan di bulan Safar tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga membawa berbagai keuntungan, baik dari sisi spiritual maupun praktis:

1. Mengikuti Sunnah dan Teladan Rasulullah

Dengan menikah di bulan Safar, pasangan mengikuti jejak Rasulullah SAW dan keluarganya yang menikah di bulan yang sama. Ini menjadi bentuk kecintaan dan pengamalan sunnah Nabi.

2. Biaya Pernikahan yang Lebih Terjangkau

Salah satu keuntungan nyata menikah di bulan Safar adalah aspek finansial yang lebih ringan. Karena banyak orang yang menghindari bulan ini untuk menikah, vendor pernikahan biasanya memberikan harga yang lebih kompetitif. Gedung resepsi, katering, fotografer, dan dekorasi seringkali menawarkan paket dengan harga lebih menarik dibandingkan bulan-bulan favorit.

3. Membebaskan Diri dari Belenggu Takhayul

Menikah di bulan Safar menjadi bukti bahwa pasangan tidak terpengaruh oleh mitos yang tidak berdasar. Ini adalah bentuk pengamalan tauhid dan keyakinan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT, bukan karena pengaruh bulan atau waktu tertentu.

4. Setiap Bulan Adalah Bulan Baik

Dalam pandangan Islam, tidak ada konsep bulan sial atau bulan baik untuk melangsungkan pernikahan. Semua waktu adalah milik Allah dan setiap saat bisa menjadi berkah jika dijalani dengan niat yang baik.

Hikmah Menikah di Bulan Safar

1. Penegasan Tauhid

Prinsip tauhid bahwa hanya Allah-lah yang memberi manfaat dan mudarat. Kepercayaan terhadap kesialan bulan Safar bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam. Seorang Muslim diajarkan untuk hanya bergantung kepada Allah SWT dan tidak mempercayai adanya kekuatan lain selain Allah yang dapat mendatangkan manfaat atau mudarat.

2. Terbebas dari Ajaran jahiliah

Rasulullah SAW sendiri tidak pernah melarang umatnya untuk melakukan aktivitas apapun di bulan Safar, termasuk pernikahan. Keyakinan tentang larangan menikah di Safar adalah warisan budaya yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.

3. Menjadi Teladan bagi Generasi Muda

Di tengah maraknya konten astrologi dan ramalan zodiak di kalangan Gen Z, pemahaman yang benar tentang pernikahan di bulan Safar menjadi bukti bahwa Islam telah memberikan panduan yang jelas dan membebaskan umatnya dari belenggu takhayul.

4. Mengoptimalkan setiap waktu untuk kebaikan

Menikah adalah ibadah yang mulia dan tidak seharusnya dibatasi oleh keyakinan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Menikah di bulan Safar bisa menjadi momen yang penuh berkah jika dilaksanakan dengan niat yang tulus dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Pertanyaan Seputar Menikah di Bulan Safar

Bulan Safar pernikahan siapa?

Peristiwa pertama dalam bulan Safar adalah pernikahan Rasulullah dengan Sayyidah Khadijah al-Kubra. Pernikahan tersebut berlangsung sebelum datang wahyu dari Allah Ta'ala kepada Rasulullah SAW (atau sebelum masa kenabian).

Apa yang istimewa di bulan Safar?

Bulan Safar adalah bulan kedua dalam kalender Hijriah. Keistimewaannya terletak pada penegasan Islam untuk menghapus mitos kesialan atau bala. Rasulullah SAW membantah anggapan bahwa Safar adalah bulan sial dan menganjurkan umat Islam untuk menjadikannya momentum meningkatkan amal ibadah.

Pengalaman menikah di bulan Safar?

Menikah di bulan Safar adalah ibadah yang sah, sangat dianjurkan, dan tidak terikat oleh kesialan. Secara pengalaman, menikah di bulan ini justru lebih menguntungkan karena biaya pernikahan lebih terjangkau, vendor lebih leluasa melayani, dan terhindar dari mitos budaya yang tidak berdasar.

Boleh ga menikah di bulan Safar?

Bulan Safar sebenarnya adalah bulan yang sama mulianya dengan bulan-bulan lainnya dalam kalender Islam. Tidak ada larangan khusus dalam agama untuk melangsungkan pernikahan di bulan ini.