Akal-akalan Bupati Rejang Lebong: Tunjuk Kontraktor Pakai Kode Khusus, Lalu Minta ‘Jatah Preman'

KPK membeberkan korupsi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari agar mendapatkan jatah proyek dari kontraktor.

Diterbitkan 11 Maret 2026, 16:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari korupsi proyek dengan meminta fee 10-15% dari kontraktor.
  • Fikri mengatur penunjukan kontraktor dan menerima total Rp 980 juta sebagai "jatah preman".
  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Fikri, Kadis PUPRPKP, dan tiga kontraktor.

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkapkan akal-akalan korupsi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari agar mendapatkan jatah proyek dari kontraktor. Bermula dari pertemuan rahasia antara Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan pihak swasta B. Daditama di Rumah Dinas Bupati.

Pertemuan itu diduga melakukan plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Besaran fee atau ijon sekitar 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek pekerjaan juga diatur oleh Bupati Rejang Lebong dalam pertemuan itu.

Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Fikri lantas menuliskan kode khusus berisi kontraktor yang ditunjuk untuk menggarap proyek di Dinas PUPRPKP. Ketiga kontraktor ini telah sepakat untuk memberikan fee proyek kepada Bupati untuk kebutuhan Lebaran.

Tiga rekanan yang mendapatkan paket proyek, yaitu Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statikamitra Sarana (SMS), Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama (MU), dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi (AA).

"Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan', yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA," kata Asep Guntur dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).

Jatah Preman Rp 980 Juta

Setelah penunjukkan langsung tersebut, Asep menyebut uang 'jatah preman' dari ketiga rekanan pun diserahkan kepada Fikri melalui para perantara, dengan total mencapai Rp 980 juta.

"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," kata Asep.

Rinciannya, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp 330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase, serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar melalui Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP.

Kemudian, Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statikamitra Sarana menyerahkan Rp 400juta atau 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3miliar melalui Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp 250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar melalui Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Lima Orang jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, i antaranya Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP); Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (PT Statikamitra Sarana); Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama dan Youko Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6