KPK Tancap Gas Tangani Kasus Korupsi Kuota Haji Usai Praperadilan Yaqut Ditolak

KPK akan melanjutkan penanganan perkara korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Diterbitkan 11 Maret 2026, 12:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK lanjutkan kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.
  • PN Jaksel tolak praperadilan Yaqut, status tersangka tetap sah.
  • KPK akan masuk tahap pembuktian dan panggil saksi di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan penanganan perkara korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan KPK akan meningkatkan ke tahap pembuktian.

"Karena dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya," ungkap dia kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).

Lebih lanjut, Asep menyebut pada tahap pembuktian akan dilakukan melalui proses persidangan untuk memeriksa aspek materiil.

Tidak hanya Yaqut, KPK akan melanjutkan proses untuk menghadirkan beberapa saksi yang sempat tertunda karena adanya gugatan praperadilan.

"Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya," kata Asep.

PN Jaksel Tolak Gugatan Yaqut

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinilai tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Namun, jumlah biaya yang harus dibayar ditetapkan nihil.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6