Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memiliki kendali penuh atas arus keluar-masuk uang di PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan tersebut diduga sengaja dibentuk oleh Fadia khusus untuk mengamankan proyek pengadaan tertentu.
"Pengelolaan perusahaan tersebut bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu, (7/3/2026).
Kekuasaan Fadia juga tak sebatas pada urusan keuangan, melainkan juga orang yang mengisi jabatan dalam PT RNB. Fadia diduga memiliki kuasa untuk menentukan siapa saja yang menduduki jabatan penting dalam perusahaan tersebut.
Advertisement
"Direktur itu dari pihak keluarga ataupun dari orang-orang kepercayaan bupati," ungkap Budi.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman mengenai pengelolaan PT RNB di berbagao proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"KPK juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik," tambah Budi.
Budi menyebut, perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan pengadaan barang dan jasa outsourcing, melainkan pengadaan makanan.
"Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut," ungkap Budi.
Â
Ditetapkan Tersangka
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5520708/original/035499600_1772630964-1.jpg)
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tersangka tunggal yakni Fadia itu sendiri selaku bupati Pekalongan.
Fadia terjerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang meggambarkan cakupan situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang atau conflict of interest.
Diketahui, saat ini, Fadia Arafiq sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan di rutan Merah Putih.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569782/original/065699500_1777454729-Tugas__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5520709/original/091886700_1772630964-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315704/original/046644200_1785854247-IMG_20260804_210119_265.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315732/original/028583100_1785864049-KPKDD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315697/original/055927800_1785853305-IMG_20260804_181736_705.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315274/original/027446300_1785832825-1001524216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608164/original/056370700_1780392984-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314640/original/031328100_1785756367-IMG-20260803-WA0115.jpg)