Pergerakan Tanah di Sukabumi Rusak 114 Rumah, Ratusan Warga Mengungsi

Bencana yang melanda Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling berdampak pada 134 kepala keluarga atau sekitar 475 jiwa. Sementara, kondisi bangunan yang tidak stabil memaksa sebagian warga untuk mengungsi demi keselamatan.

Diterbitkan 07 Maret 2026, 09:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gerakan tanah di Sukabumi merusak 114 rumah dan fasilitas umum.
  • Bencana dipicu hujan deras, menyebabkan 407 jiwa mengungsi.
  • Bupati Sukabumi tetapkan status tanggap darurat untuk penanganan.

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena gerakan tanah yang dipicu peningkatan intensitas hujan sejak Rabu, 4 Maret 2026 menyebabkan kerusakan pada 114 rumah di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, mengatakan berdasarkan data hingga Jumat. 6 Maret 2026, kerusakan rumah terdiri dari 70 unit rusak berat, 26 unit rusak sedang, dan 18 unit rusak ringan.

“Sebanyak 114 unit rumah mengalami kerusakan akibat fenomena gerakan tanah yang dipicu oleh peningkatan intensitas hujan sejak Rabu. Dari jumlah tersebut, 70 rumah rusak berat, 26 rusak sedang, dan 18 rusak ringan, sementara sembilan rumah lainnya berada dalam kondisi terancam,” kata Abdul Muhari.

Bencana yang melanda Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling tersebut berdampak pada 134 kepala keluarga atau sekitar 475 jiwa.

Menurut Abdul, kondisi bangunan yang tidak stabil memaksa sebagian warga untuk mengungsi demi keselamatan.

“Situasi keamanan dan kondisi bangunan yang tidak stabil membuat 120 kepala keluarga atau sekitar 407 jiwa harus meninggalkan rumah mereka dan mengungsi ke tempat yang lebih aman,” ujarnya.

Selain merusak rumah warga, gerakan tanah juga berdampak pada satu fasilitas pendidikan serta akses jalan di wilayah terdampak.

Untuk mempercepat penanganan bencana, Bupati Sukabumi telah menetapkan status tanggap darurat bencana tanah bergerak melalui SK Nomor 300.2.1/Kep 246-BPBD/2026 yang berlaku selama tujuh hari, mulai 4 hingga 10 Maret 2026.

“Penetapan status tanggap darurat ini bertujuan mempercepat penanganan darurat serta mempermudah koordinasi antarinstansi dalam penanganan bencana di lapangan,” kata Abdul.

Koordinasi Bantuan Warga Terdampak

Saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi bersama BPBD Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait terus melakukan kaji cepat serta pendataan lanjutan di lokasi terdampak.

Posko tanggap darurat juga telah didirikan untuk mengoordinasikan bantuan bagi warga terdampak.

“Tim gabungan saat ini berupaya memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi, mulai dari logistik dapur umum, air bersih, perlengkapan bayi dan lansia, hingga peralatan tidur,” ujar Abdul.

BNPB juga mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah rawan gerakan tanah agar tetap waspada, terutama saat hujan turun dengan durasi panjang.

“Kami mengimbau masyarakat di wilayah rawan gerakan tanah untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera mengikuti instruksi evakuasi dari petugas setempat guna menghindari jatuhnya korban jiwa,” kata Abdul Muhari.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6