Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Terkait Kasus Produk Kecantikan

Dokter Richard Lee resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Diterbitkan 06 Maret 2026, 22:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dokter Richard Lee ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
  • Ia ditahan setelah pemeriksaan tambahan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Maret 2026.
  • Kasus ini berawal dari laporan konsumen tentang produk kecantikan yang diduga bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Richard Lee resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/3/2026).

Richard Lee tampak keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Ia dikawal sejumlah kepolisian berpakaian preman menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kedua tangan Richard Lee diduga diborgol. Borgol itu tampak ditutupi dengan baju yang ia kenakan.

Selama digiring penyidik, Richard Lee enggan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu membenarkan penahanan tersebut.

“Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

 

Belum Berikan Detail Informasi

Edy enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, keterangan gamblang akan disampaikan secara resmi.

“Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan,” ujar dia.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yakni Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6