OJK Geledah Kantor Mirae dan Bekukan Aset Rp 14,5 Triliun, Korban Harapkan Uang Kembali

OJK dan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Diterbitkan 04 Maret 2026, 18:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan manipulasi pasar modal. Pengacara para korban dugaan ilegal akses akun Mirae Sekuritas, Krisna Murti turut menanggapi penggeledahan ini. Dia menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh OJK atau Bareskrim Polri.

"Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kita dukung penyidik bekerja, kita menyakini mereka bekerja secara profesional," kata Krisna di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Krisna berharap kasus ini bisa menjadi jalan agar kasus ilegal akses kepada para kliennya bisa terungkap. Sehingga, para korban mendapat kepastian hukum atas kerugian yang dialami.

"Korban ini butuh kepastian. Mereka mengalami kerugian besar sampai Rp 71 miliar belum korban-korban yang lain. Harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali," ucap dia.

Krisna mendorong agar OJK maupun Bareskrim Polri mengungkap tuntas kasus ini. Nasib korban dugaan ilegal akses harus menjadi prioritas untuk dipulihkan.

"Harus ada solusi dari Mirae untuk pemulihan kerugian para nasabahnya. Jangan sampai korban sudah kehilangan uangnya sekarang harus merugi hal lainnya," terang Krisna.

 

OJK Lakukan Penggeledahan

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di sebuah gedung perkantoran kawasan SCBD, Jakarta Selatan terkait kasus tindak pidana pasar modal.

Penyidik OJK tampak membawa sejumlah kotak kardus dan satu buah tas koper dari lokasi penggeledahan pada pukul 14.53 WIB.

Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

"Dalam bentuk dokumen yang paling banyak. Yang paling banyak itu dalam bentuk USB," tutur Daniel kepada wartawan, Rabu (4/3/2026), seperti dilansir dari Antara.

Ia menyebut, periode kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2020-2022 dan sejatinya sudah di tahap penyidikan.

Penggeledahan pun dilaksanakan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Manipulasi informasi fakta material yang dimaksud adalah terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.

"Kenapa PT ini kami lakukan penggeledahan? Berdasarkan hasil penyidikan kami terhadap PT yang bersangkutan, ini korporasinya masih terlibat. Jadi, penyidikan yang sedang berjalan ini kita kuatkan dengan kita mencari bukti-bukti lain di PT MA," katanya.

 

Temuan Transaksi Semu

Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.

Daniel mengungkapkan, illegal gain dari insider trading ini sebesar Rp 14,5 triliun.

"Nilainya total semua Rp 14,5 triliun. Dari saham-saham yang kami freeze (bekukan), itu sekitar ada dua miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian, yang totalnya 14,4 sekian Itu kami bekukan, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," ucapnya.

Dari kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka perorangan, yaitu ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta tersangka korporasi PT MASI.

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia pun menanggapi operasi penggeledahan yang dilakukan oleh OJK bersama Bareskrim Polri.

"Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim & OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi," tulis keterangan resmi perusahaan.

Menurut perusahaan, proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan. Pihaknya tentu menghormati dan bersikap kooperatif atas setiap pemeriksaan yang sedang berlangsung

"Dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan. Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," tutup PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6