THR ASN Cair Bertahap Sejak 26 Februari 2026, Berikut Rincian Komponennya

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026.

Diterbitkan 03 Maret 2026, 15:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • THR ASN mulai dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026 sesuai arahan Presiden.
  • Anggaran THR 2026 sebesar Rp 55 triliun, meningkat 10% dari tahun sebelumnya.
  • THR dibayarkan 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026 sesuai arahan Presiden.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Jumlah ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 49 triliun.

"Sesuai arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat. Termasuk P3K, TNI, Polri, serta pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dibandingkan tahun lalu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait pengumuman paket stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri 1447 H atau 2026 Masehi di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Airlangga menjelaskan, THR 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri dengan total Rp 22,2 triliun. Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah akan mendapatkan anggaran sebesar total Rp 20,2 triliun. Sedangkan, untuk 3,8 juta pensiunan ASN akan menerima THR dengan total Rp 12,7 triliun.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Beda dengan Gaji 13

Rincian besaran THR tersebut akan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara.

Mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) ini menekankan, THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa dibayarkan di bulan Juni.

Sementara itu, sektor swasta diwajibkan membayar THR karyawannya secara penuh tanpa cicilan selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6