Kemendikdasmen Perpanjang Lagi Aktivasi Rekening Penerima Dana PIP Sampai 13 Maret, Ini Alasannya

Kemendikdasmen menyebut perpanjangan itu dilakukan karena masih banyak murid calon penerima dana PIP yang belum melakukan aktivasi rekening.

Diterbitkan 02 Maret 2026, 15:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Batas aktivasi rekening PIP diperpanjang hingga 13 Maret 2026.
  • Perpanjangan karena banyak siswa belum aktivasi, dana bisa kembali ke kas negara.
  • Cek status di SIPINTAR, aktivasi rekening di bank penyalur sesuai jenjang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang masa aktivasi rekening penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP). Perpanjangan tersebut berlaku hingga 13 Maret 2026 atau satu minggu sebelum libur Idulfitri 2026.

“Diperpanjang sampai sebelum Lebaran, seharusnya hingga 28 Februari untuk aktivasi rekening penerimanya, tetapi diperpanjang lagi hingga 13 Maret,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Andhika Ganendra, Senin (2/3/2026).

Dia menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan karena masih banyak murid calon penerima dana PIP yang belum melakukan aktivasi rekening. Akibatnya, kata dia, masih banyak dana PIP yang sampai saat ini mengendap di rekening penerima PIP dan akan ditransfer kembali ke kas negara jika tidak diambil oleh penerima sampai batas waktu yang ditentukan.

“Biasanya kan dikembalikan bulan Maret (anggaran PIP). Nah, cuma ini saya ingin minta izin untuk memperpanjang pengembalian,” ujarnya, dilansir Antara.

Sebelum melakukan aktivasi rekening, dia mengatakan bahwa para murid dengan dibantu orang tua ataupun pihak sekolah dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan status penerima dana PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) atau laman resmi PIP.

Sementara untuk tahap aktivasi nomor rekening penerima, dia mengatakan dapat dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B, BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C, BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.

3 Termin Pencairan Dana PIP

Sebagai informasi, menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, jadwal pencairan PIP 2026 dibagi ke dalam tiga termin, berikut rincian jadwal penyalurannya:

Termin 1: Februari-April

Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September

Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Termin 3: Oktober-Desember

Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Adapun pencairan dana PIP Kemendikdasmen dilakukan secara bertahap sehingga setiap sekolah dapat menerima dana di waktu yang berbeda-beda, namun tetap pada periode yang telah ditetapkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6