Kemendagri Dorong Penguatan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Kemendagri menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Diterbitkan 26 Februari 2026, 18:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemendagri perkuat ETPD untuk tata kelola keuangan daerah transparan dan akuntabel.
  • ETPD memasuki periode kedua, penting untuk sinergi kebijakan pembangunan dan digitalisasi.
  • Digitalisasi vital atasi PAD belum optimal dan kebocoran retribusi daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Kemendagri RI atau Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Implementasi ETPD.

"Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi digital di daerah berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," ujar Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo dalam acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang berlangsung secara hybrid, melalui keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan, implementasi ETPD kini memasuki periode kedua, seiring dengan pelantikan kepala daerah secara serentak dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2026.

Dia menyebut, momentum ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

"Tantangan dan Peluang Peningkatan PAD Digitalisasi transaksi daerah menjadi sangat penting di tengah adanya penyesuaian transfer ke daerah Tahun Anggaran 2026, dengan pengalihan sebesar Rp205,55 triliun atau 23,04% dibandingkan TA 2025," ucap Teguh.

"Di sisi lain, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nasional belum optimal. Pajak Daerah terealisasi sebesar Rp271,32 triliun (21,07%) dan Retribusi Daerah sebesar Rp64,20 triliun (4,98%), atau secara keseluruhan hanya berkontribusi 26,05% terhadap total pendapatan daerah," sambung dia.

 

Pentingnya Penguatan Digitalisasi

Lebih lanjut, Teguh menegaskan, kondisi tersebut menegaskan pentingnya penguatan digitalisasi, khususnya pada sektor retribusi daerah yang masih banyak dikelola secara konvensional dan rentan terhadap kebocoran.

"Karena itu, pemerintah daerah didorong mempercepat digitalisasi, khususnya pada sektor retribusi seperti pasar, parkir, dan objek wisata yang masih rentan kebocoran," terang dia.

Teguh mengatakan, melalui penguatan maturity assessment, penetapan target berbasis baseline, langkah strategis tahunan, serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan peta jalan dan rencana aksi ETPD menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas dan integritas pengelolaan pendapatan daerah.

"Langkah-langkah yang bisa dilakukan antara lain melakukan kerjasama dengan semua ecomers, merchant, fintech dan perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan lainnya serta pengembangan dan perluasan kanal pembayaran," ucap dia.

"Digitalisasi retribusi bukan sekadar soal teknologi, melainkan langkah strategis untuk mengamankan pendapatan daerah sekaligus membangun integritas di lapangan," tandas Teguh.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6