Ramai Kasus Jual Beli Bayi di Medsos, Begini Cara Mengadopsi Anak yang Benar Sesuai Hukum

Ramai kasus jual beli bayi di media sosial menjadi perhatian masyarakat yang ingin mengadopsi anak.

Diterbitkan 26 Februari 2026, 09:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • TPPO jual beli bayi marak; adopsi resmi diatur PP 110/2007.
  • Proses adopsi anak dimulai dari pendaftaran di dinas sosial setempat.
  • Syarat adopsi meliputi usia 30-45 tahun, sehat, belum/maksimal satu anak, dan satu agama.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus TPPO dengan jual beli bayi di media sosial menjadi perhatian bagi masyarakat yang ingin mengadopsi anak. Hal ini karena niat baik adopsi anak justru bisa saja terjebak dalam tindakan kriminal tersebut.

Direktur Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, mengungkapkan cara yang benar dalam mengadopsi anak. Namun, faktanya masih banyak orang yang justru menyalahi aturan.

"Kami ingin mencoba menyampaikan sedikit proses pengangkatan anak merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2007. Di mana sebenarnya ini proses pengangkatan anak tidak sulit dan tidak sulit, tetapi faktanya kondisinya masih ada terjadi hal-hal yang menyalahi aturan atau menyalahi regulasi," jelas dia saat jumpa pers, dikutip Kamis (26/2/2027).

Untuk mengadopsi anak, kata Agung, hanya perlu mendaftarkan diri ke dinas sosial di kabupaten/kota. Ada beberapa ketentuan yang harus diikuti, salah satunya usia minim 30 tahun dan maksimal 45 tahun.

"Sebagai contoh untuk persyaratan mereka yang akan mengangkat anak, minimal usia 30 tahun, maksimal 45 tahun," tandasnya.

Tak hanya itu, pasangan yang ingin adopsi juga harus memiliki badan sehat, belum memiliki anak atau maksimal punya anak satu, serta harus satu agama.

"Kemudian sehat badan tentunya, dan kemudian mereka adalah mempunyai belum punya anak atau maksimal punya anak satu," kata Agung.

"Tentunya anak-anak yang diangkat itu harus satu agama," sambungnya.

Setelah pendaftaran di dinas sosial kabupaten/kota, proses dilanjutkan ke dinas sosial provinsi. Pada tingkat provinsi, ada yang namanya Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak. Tim ini akan melakukan home visit.

"Kami melakukan home visit pekerja sosial kami memastikan bahwa anak bisa dilakukan pengangkatan. Jadi tidak langsung diserahkan. Jadi selama 6 bulan itu dalam pengawasan pekerja sosial kami," ungkapnya.

12 Tersangka Kasus Jual Beli Bayi

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Perdagangan Orang (PPO) menetapkan 12 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi.

Hal ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI pada tanggal 21 November 2025.

"Ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," kata Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6