Begini Kondisi Bayi yang Diselamatkan dari Tangan Pelaku TPPO

Tujuh bayi yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan TPPO dengan modus jual beli bayi.

Diterbitkan 25 Februari 2026, 16:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemensos melindungi tujuh bayi korban TPPO, memastikan rehabilitasi dan pengasuhan aman.
  • Pelaku TPPO menjual bayi melalui media sosial, menyamarkannya sebagai proses adopsi.
  • Kemensos menekankan prosedur resmi pengangkatan anak untuk mencegah praktik ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Kemensos memastikan tujuh bayi yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan TPPO dengan modus jual beli bayi mendapatkan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan pengasuhan yang aman selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan anak-anak yang menjadi korban berada dalam situasi yang aman, terpenuhi kebutuhan dasarnya, dan hak-haknya terlindungi. Untuk sementara mereka berada dalam pengasuhan kami hingga ada keputusan lebih lanjut,” kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta dilansir Antara, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa hasil asesmen akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari dukungan Kementerian Sosial terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri.

Selain itu, kementerian juga memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang terdampak kasus tersebut.

"Nanti ditentukan apakah anak ini kembali kepada keluarganya atau akan diberikan pengasuhan kepada lembaga tertentu," cetusnya.

Dalam konferensi tersebut, Agung juga menyinggung kementerian sosial turut mendalami praktik pengangkatan anak yang disebut sebagai salah satu modus para pelaku dalam kasus dugaan TPPO ini.

Kementerian Sosial menegaskan tidak bisa sembarang melakukan pengangkatan anak, semua diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/ 2007 dan diperkuat dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 110/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Adapun tahapannya melalui dinas sosial kabupaten/kota, dilanjutkan dengan penilaian oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (PIPA) di tingkat provinsi, serta pengawasan pekerja sosial selama enam bulan sebelum penetapan.

Menurut Agung, prosedur tersebut bertujuan memastikan pengangkatan anak dilakukan sesuai ketentuan dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga tidak perlu dilakukan melalui jalur tidak resmi yang melanggar hukum.

12 Tersangka Jual Beli Bayi

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus memperjualbelikan bayi. Ada tujuh bayi yang diamankan.

Sebagaimana hasil pengakuan pelaku kepada penyidik Polri, mereka menjual bayi melalui kanal media sosial, seperti Facebook dan TikTok, yang disamarkan dengan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.

Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain sebanyak 21 unit ponsel, 17 buah kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO Dalam Negeri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6