Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran seleksi Guru Sekolah Rakyat digelar pada 8 - 14 Juni 2026. Pelamar disyaratkan memiliki IPK minimal 3,00.

Diterbitkan 03 Juni 2026, 20:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat 2026. Ada 3.053 formasi yang dibutuhkan.

Kemensos menyampaikan, pelamar yang dapat melamar pada seleksi PPPK guru sekolah rakyat adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG calon guru yang belum terdata sebagai guru pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Selain itu, lulusan PPG Prajabatan / PPG calon guru yang sudah terdata sebagai guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.

Berikut persyaratan Guru Sekolah Rakyat:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan

8. Memiliki sertifikat pendidik

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;

10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;

11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Persyaratan Khusus

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00

2. Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat

3. Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh :

a. minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuanpendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah

b. ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran

Kemensos menyampaikan, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan. Pelamar terlebih dahulu membuat akun sscasn di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar melakukan pendaftaran setelah login menggunakan akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Selanjutnya melengkapi pengisian data-data pendaftaran dan memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia.

Kemudian memilih unit penempatan dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG calon guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan dan telah mengisi preferensi mengajar pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, maka:

1) Dapat melamar pada unit penempatan sesuai data preferensi mengajar yang dipilih; atau

2) Dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen.

b) Bagi pelamar yang berasal dari PPG Prajabatan/PPG calon guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan dan belum mengisi preferensi mengajar pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen.

c) Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG calon guru yang sudah terdaftar sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan dapat melamar pada unitpenempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen

3. Memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT)

4. Mengunggah dokumen sebagai berikut :

a) Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah

b) Pindai berwarna surat lamaran yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani

c) Pindai berwarna surat pernyataan 10 (sepuluh) pernyataan yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan ditandatangani

d) Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan

Selain itu, dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk pdf (khusus foto bentuk jpg/jpeg) dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.

Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisiformulir pendaftaran. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.

Jadwal Seleksi

1. Pengumuman seleksi: 3 - 15 Juni 2026

2. Pendaftaran seleksi:  8 - 14 Juni 2026

3. Seleksi administrasi: 8 - 16 Juni 2026

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 17 Juni 2026

5. Masa sanggah seleksi administrasi: 18 Juni 2026

6. Jawab sanggah seleksi administrasi: 18 - 19 Juni 2026

7. Pengumuman hasil seleksi administrasi setelah sanggah: 19 - 20 Juni 2026

8. Penarikan data final: 21 Juni 2026

9. Penjadwalan seleksi CAT: 22 – 23 Juni 2026

10. Pengumuman peserta, waktu dan tempat seleksi CAT: 24 – 25 Juni 2026

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT BKN: 26 Juni – 5 Juli 2026

12. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 6 – 8 Juli 2026

13. Pengumuman hasil kelulusan 9 Juli 2026

14. Penjadwalan seleksi kompetensi tambahan: 10 -11 Juli 2026

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT).

Sementara itu, informasi selengkapnya mengenai seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat dapat dilihat pada https://s.kemensos.go.id/1dt6