Bareskrim Polri Buka Peluang Pengembangan ke Jaringan Internasional Terkait Penjualan Bayi

Penyidik Bareskrim Polri membuka kemungkinan pengembangan ke skala lintas negara apabila ditemukan indikasi keterlibatan jaringan internasional.

Diterbitkan 25 Februari 2026, 14:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri membuka peluang mengembangkan kasus penjualan bayi ke jaringan internasional.

Diketahui, hari ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi.

"Kami masih pada posisi nasional. Namun demikian, anggota kami tetap mengembangkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini juga lintas negara," kata Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, langkah ini tak dapat dilakukan sendiri. 

"Tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal namun juga secara internal. Internal dalam hal ini karena tadi modusnya adalah dari media sosial, tentu kami berkomunikasi dengan rekan-rekan dari Siber untuk melakukan yang namanya patroli siber, seperti itu," kata Nurul.

Sementara itu, untuk pihak ekatsrnal, kata Nurul, akan melakukan penguatan dan pengasuhan termasuk pasa orang tua. Polri juga akan melakukan imbauan-imbauan melalui Bhabinkamtibmas hingga di pedesaan-pedesaan.

Disebutkan, aksi ini dilakukan sejak tahun 2024. Di mana para tersangka dari dua kelompok sebagai berikut:

Dari kelompok perantara yaitu:

NH (perempuan), menjual bayi di Bali, Kepri, kemudian Sulsel, Jambi, dan Jakarta.

LA (perempuan), menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.

S (laki-laki), menjual bayi di wilayah Jabodetabek.

IMT (perempuan), menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar.

ZH, H, BSN (perempuan), menjual bayi di Jakarta.

F (perempuan), menjual bayi di Kalimantan Barat.

Kemudian dari kelompok orang tua yaitu:

CPS (perempuan), menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta.

DRH (perempuan), menjual bayi kepada saudari NH di Bekasi.

IP (perempuan), menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten.

REP (laki-laki), ini merupakan pacar dari IP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten.

 

Manfaatkan Teknologi Digital

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 60 saksi, termasuk ahli pidana dan pihak perbankan, diketahui bahwa jaringan ini memanfaatkan teknologi digital untuk mencari mangsa.

Mereka secara terang-terangan menggunakan platform media sosial populer sebagai sarana transaksi.

"Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," jelas Nurul.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara sampai dengan 15 tahun dengan denda Rp60 juta sampai dengan Rp300 juta.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta.

Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri. Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6