Pemprov DKI Tertibkan Lapangan Padel di Permukiman: Jam Main Dibatasi dan Wajib Kedap Suara

Pemprov DKI Jakarta resmi membatasi operasional lapangan padel di area perumahan usai ramai dikeluhkan warga karena bising.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membatasi operasional lapangan padel di area perumahan usai ramai dikeluhkan warga karena bising.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kini lapangan padel yang ada di pemukiman boleh beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Ia menyampaikan, pembatasan jam operasional lapangan padel tetap berlaku meski lapangan padel telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," ujar Pramono usai rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Selain itu, Pramono juga mewajibkan pengelola lapangan padel di area pemukiman memasang sistem kedap suara. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai keluhan warga terkait aktivitas lapangan padel di lingkungan hunian

"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel-lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," ucap dia.

Menurut Pramono, kebijakan ini lahir setelah pemerintah mengidentifikasi tiga persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat, yakni parkir kendaraan, kebisingan, dan jadwal operasional.

"Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri. Dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga. Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan," terang Pramono.

 

Masalah Kebisingan jadi Perhatian Utama

Pramono menambahkan, masalah kebisingan menjadi perhatian utama dalam pemberian rekomendasi pembangunan lapangan padel baru.

"Kebisingan itu berkaitan dengan karena lapangannya itu tadi bukan lapangan yang redam atau kedap suara," kata dia.

Sementara terkait jadwal operasional, lanjut Pramono, Pemprov tetap memberi ruang negosiasi antara pengelola dan warga, namun batas maksimal tetap ditetapkan.

"Maka yang di perumahan maksimum jam 08.00 malam, maksimum ya, tergantung nanti negosiasi melibatkan warga dan sebagainya. Baik, mumpung lagi baik hati ini," tandas Pramono.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan seluruh pembangunan fasilitas olahraga tersebut hanya diperbolehkan berada di zona komersial.

 

Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Perumahan, yang Tak Berizin Ditindak

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah penataan ruang kota sekaligus merespons maraknya pembangunan lapangan padel yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan wilayah hingga mengganggu kenyamanan warga ibu kota.

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono usai rapat terbatas (Ratas) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Kebijakan ini sekaligus menutup peluang penerbitan izin baru lapangan padel di lingkungan pemukiman warga. Pemprov DKI menilai keberadaan fasilitas olahraga komersial di area perumahan berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan, mulai dari kebisingan hingga peningkatan aktivitas komersial di kawasan residensial.

Tak hanya menghentikan izin baru, Pemprov DKI juga akan menindak tegas lapangan padel yang telah beroperasi tanpa legalitas bangunan. Langkah tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta setelah menemukan indikasi sejumlah lapangan padel berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Terhadap pelanggaran tersebut, Pemprov DKI tengah menyiapkan sanksi berlapis.

"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata, lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ucap Pramono.

Pendataan jumlah lapangan padel bermasalah kini tengah dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. Hasil verifikasi akan menjadi dasar penertiban, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tata ruang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6