Kemenhut Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Terancam 11 Tahun Penjara

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan R sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Kawasan Cagar Alam Napabalano, dan saat ini telah diamankan kepolisian.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 23:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenhut menetapkan R sebagai tersangka pembalakan liar di CA Napabalano, Sultra.
  • Penetapan ini hasil operasi gabungan setelah laporan masyarakat dan penemuan bukti.
  • Tersangka R terancam hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Cagar Alam (CA) Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menyampaikan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi pengamanan hutan yang dilakukan oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Balai KSDA Sulawesi Tengggara sejak Rabu (18/2).

"Pentingnya sinergi antar-lembaga dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, dan masyarakat Tampo, yang telah bersinergi dalam mengungkap kasus ini. Kami akan segera melaksanakan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Ali Bahri seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan perkara itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam kawasan CA Napabalano yang kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum Kehutanan setelah petugas menerima informasi mengenai suara mesin pemotong kayu (chainsaw) di dalam kawasan konservasi tersebut.

Tim kemudian menemukan bukti pengolahan satu pohon jati berukuran besar yang telah diolah menjadi tiga bagian, bagian tengah memiliki dimensi panjang 475 cm dengan diameter 80 cm. Tim berhasil menggagalkan upaya pengangkutan potongan kayu tersebut menggunakan satu mobil tanpa nomor polisi.

 

Berusaha Melarikan Diri

Tersangka R, yang sempat berupaya melarikan diri, berhasil diamankan dan mengakui keterlibatannya dalam proses pemuatan kayu hasil olahan secara ilegal tersebut.

Ali mengatakan Gakkum Kemenhut sudah mengamankan barang bukti berupa satu mobil beserta satu batang log kayu jati berukuran panjang 475 cm dan diameter 80 cm yang saat ini telah dititipkan di Polsek Tampo.

Dengan penetapan tersebut, kata dia, maka tersangka R menghadapi potensi hukuman penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6