Alasan KPK Perpanjang Cekal Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex di Kasus Kuota Haji 2024

KPK menegaskan langkah tersebut diambil sesuai kebutuhan penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan optimal.

Diterbitkan 19 Februari 2026, 17:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus kuota haji tambahan 2024.

Adapun dua tersangka yang dimaksud adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara kuota haji tambahan 2024 masih berada dalam tahap pendalaman. Selain pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, tim penyidik juga menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK," ungkap budi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Dia bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.

Tambahan itu diberikan setelah Presiden bertemu Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, menyusul antrean haji reguler.

"Diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara," kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Tujuan Kuota Tambahan untuk Kurangi Masa Tunggu

Asep menekankan, kuota tambahan tersebut diberikan atas nama negara, bukan kepada individu, pejabat, apalagi kementerian tertentu. Tujuannya mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.

"Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa yang, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," ujar dia.

"Alasannya apa? Alasannya karena tadi, antrean untuk jemaah Haji ini sudah ngantre puluhan tahun. Jadi paling tidak bisa mengurangi antrian tersebut," dia menambahkan.

Namun dalam pelaksanaannya, kuota itu tak dibagi sesuai aturan. Undang-undang mengatur pembagian kuota haji 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dari 20 ribu tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan ke reguler dan 1.600 ke khusus. Fakta malah tak begitu.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50% - 50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Asep.

Skema ini menjadi titik awal perkara pidana. "Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 - 10.000. Kemudian selanjutnya, dari situ, dari 10.000 - 10.000 itu kemudian," ujar dia.

 

Mantan Stafsus Terseret

Dalam proses pembagian itu, KPK juga menyeret mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Mereka berdualab yang terlibat dalam proses pengaturan kuota.

"Nah itu juga Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian," ujar dia.

Tak berhenti di situ, penyidikan KPK turut menemukan adanya kickback yang muncul setelah kuota haji khusus melonjak drastis.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6