Kasus Suap Hakim Perkara CPO: Advokat Marcella dan Ariyanto Dituntut 17 Tahun Penjara, Syafei 15 Tahun

Advokat Ariyanto dan Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar bersama-sama dengan Junaedi Saibih.

Diterbitkan 19 Februari 2026, 09:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2025. Ketiga terdakwa adalah advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Marcella Santoso dan Ariyanto dituntut 17 tahun penjara dan Muhammad Syafei dituntut 15 tahun penjara.

"Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama," kata JPU dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.

Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 9,33 miliar subsider 5 tahun penjara dan Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara. JPU kemudian meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella Santoso dan Ariyanto.

JPU meyakini Syafei melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Sementara, Ariyanto dan Marcella Santoso diyakini bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan yang dilakukan ketiga terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan ketiganya, yang telah mencederai masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, juga dinilai sebagai keadaan memberatkan tuntutan.

Khusus Marcella Santoso dan Ariyanto, hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yaitu perbuatannya telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Sementara untuk Syafei dan Ariyanto, keduanya dinilai JPU telah menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap.

Keadaan memberatkan lainnya khusus Ariyanto, yaitu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, sedangkan Syafei dinilai mencederai etika profesi hakim yang wajib bertindak jujur, adil, tidak memihak, dan menjaga martabat.

Di sisi lain, terdapat hal meringankan yang ada pada diri Syafei, yakni belum pernah dihukum dan khusus Syafei bersikap sopan di persidangan.

Beri Suap Rp 40 Miliar

Dalam kasus tersebut, Ariyanto dan Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih. Sementara, tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella Santoso bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei senilai Rp 52,5 miliar.

Suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

Adapun TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, dan Syafei serta biaya jasa hukum alias legal fee sebanyak Rp 24,5 miliar.

Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp 28 miliar, yang dikuasai bersama dengan Marcella Santoso dan Ariyanto, serta berupa uang operasional Rp 411,69 juta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6