Jam Kerja ASN Kabupaten Tangerang Selama Ramadan 2026: Masuk 08.00, Pulang 15.00 WIB

Pemkab Tangerang, Banten, menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026.

Diterbitkan 18 Februari 2026, 14:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemkab Tangerang pangkas jam kerja ASN 4,5 jam selama Ramadhan 2026.
  • Jam kerja ASN menjadi 32,5 jam per pekan, mulai 08.00-15.00 WIB.
  • Pelayanan publik tetap normal; kebijakan WFA masih menunggu arahan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Total jam kerja ASN dipangkas 4,5 jam sehingga menjadi 32 jam per pekan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan yang telah ditandatangani Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.

"Sebetulnya ketentuan hari jam kerja perangkat daerah itu ada di dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025. Di situ sudah dicantumkan untuk jam kerjanya di bulan Ramadan ini. Nah, ini tinggal dikuatkan dengan surat edaran," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, Rabu (18/2/2026).

Beni merinci, bagi pegawai ASN dengan sistem lima hari kerja yang terhitung dari hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Sehingga, kata Beni, jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 2026 yaitu selama 32 jam 30 menit per pekannya.

"Jadi jam kerjanya itu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sementara untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 untuk hari Senin sampai Kamis," katanya, dikutip dari Antara.

 

Pelayanan Publik Tetap Normal

Ia bilang, meski ada skema pengurangan jam kerja, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang memastikan pelayanan publik di lingkungan pemerintahannya tetap dilaksanakan secara normal dan maksimal.

"Kalau untuk yang dinas teknis atau pelayanan seperti itu menyesuaikan. Nanti tinggal tunggu surat edarannya terkait aturan jam kerjannya," ujarnya.

Dia menambahkan, selain pengaturan jam kerja, dalam hal ini Pemkab Tangerang tengah melakukan pembahasan terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk diterapkan pada tanggal tertentu seperti di momen arus mudik hingga arus balik mudik Lebaran.

 

Tunggu Arahan Bupati dan Kementerian

Namun, kata Beni, untuk peraturan tersebut belum diterapkan kepada seluruh ASN di lingkup pemerintahannya, mengingat masih menunggu arahan dari Bupati hingga Kementerian terkait.

"Untuk WFA itu belum diatur, kita akan masih menunggu arahan Pak Bupati Tangerang," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6