Liputan6.com, Jakarta - Setahun setelah Affan Kurniawan tewas dalam kericuhan demonstrasi, keluarganya memilih tidak menggelar peringatan. Di rumah yang pernah diberikan pemerintah kepada orang tua Affan itu, tak ada persiapan acara. Hanya ada permintaan sederhana, cukup kirimkan doa.
Rumah itu seharusnya menjadi tempat yang ramai menjelang sebuah tanggal penting. Namun, sepekan sebelum tepat satu tahun kematian Affan rumah di Kompleks Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor itu justru tampak sunyi. Tak terlihat aktivitas yang menandakan akan digelarnya sebuah acara.
Tidak ada panggung. Tidak ada kerumunan. Tidak ada persiapan peringatan. Keluarga memang memilih demikian.
Advertisement
Beberapa hari sebelumnya, ayah Affan, Zulkifli, bersama istrinya, Erlina, telah menyampaikan imbauan agar masyarakat dan rekan-rekan seprofesi anaknya tidak menggelar kegiatan peringatan secara berlebihan. Keluarga mendengar adanya rencana sejumlah pihak untuk memperingati setahun kematian Affan.
"Kami selaku keluarga mengimbau dan berharap kepada seluruh rekan seprofesi almarhum dan kepada masyarakat luas untuk tidak perlu adanya peringatan yang berlebihan tersebut," kata Zulkifli dalam video yang disampaikan pada 13 Agustus 2026.
Bagi keluarga, cara mengenang Affan tidak harus melalui sebuah acara. Mereka hanya meminta doa agar Affan dilapangkan kuburnya, diampuni dosa-dosanya, dan diterima amal ibadahnya.
Keluarga sendiri memilih menggelar pengajian dan doa bersama secara sederhana di masjid terdekat. Keluarga juga meminta agar foto Affan, konten tentang dirinya, maupun kegiatan yang mengatasnamakan Affan tidak digunakan tanpa persetujuan.
Padahal, setahun lalu, nama Affan justru berada di tengah hiruk-pikuk nasional.
Â
Mula Petaka Berawal Pesanan Makanan di Malam Ricuh 28 Agustus
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5331740/original/016099900_1756447375-20250829-Pemakaman-BUS_2.jpg)
Malam itu, 28 Agustus 2025, Affan sedang bekerja.
Ia adalah pengemudi ojek daring berusia 21 tahun. Malam itu, ia melintas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, untuk mengantar pesanan.
Di kawasan tersebut, demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR RI telah melewati batas waktu penyampaian pendapat. Namun massa masih bertahan. Situasi kemudian berubah ricuh.
Aparat Brimob melakukan pembubaran massa. Di tengah situasi itu, Affan berada di jalan.
Sejumlah rekaman yang beredar memperlihatkan sebuah kendaraan taktis Brimob melaju di kawasan tersebut. Affan kemudian tertabrak dan terlindas kendaraan itu. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Malam itu, seorang pengemudi ojek daring yang sedang bekerja tiba-tiba menjadi korban di tengah kerusuhan yang bahkan tidak ia ikuti.
Kematian Affan kemudian mengguncang publik.
Kabar tentang pengemudi ojol yang tewas dilindas rantis dengan cepat menyebar. Kemarahan muncul dari komunitas pengemudi ojek daring dan masyarakat. Aksi solidaritas dan tuntutan keadilan kemudian berlangsung di sejumlah kota.
Di Jakarta, massa pengemudi ojol mendatangi Markas Brimob Polda Metro Jaya di kawasan Kwitang. Kericuhan kembali terjadi hingga Jumat dini hari.
Nama Affan pun tidak lagi hanya dikenal sebagai seorang pengemudi ojek daring. Dia menjadi simbol tuntutan keadilan setelah kematiannya.
Sehari setelah Affan meninggal, jenazahnya dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas kematian Affan dan menyatakan tindakan aparat dalam peristiwa tersebut berlebihan. Prabowo juga menjanjikan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan.
Sehari setelah kematian Affan, Prabowo bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga mendatangi rumah orang tua Affan untuk menyampaikan belasungkawa. Pemerintah kemudian memberikan rumah kepada keluarga Affan di Cileungsi.
Rumah itulah yang setahun kemudian terlihat sunyi menjelang tanggal kematian Affan.
Sementara Affan dimakamkan, proses pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis mulai berjalan.
Â
Advertisement
Tekanan Publik Tuntut Proses Hukum Kematian Affan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5338134/original/085032500_1756965296-c3f7f951-d0ad-4479-bbc5-9d1f94277d27.jpeg)
Pada 28 Agustus 2025, Propam Polri mengamankan tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan tersebut.
Mereka antara lain Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Yohanes David, dan Baraka Jana Edi.
Kasus itu kemudian masuk ke ranah etik dan dugaan pidana.
Komnas HAM pada awal September 2025 menyatakan terdapat dugaan tindak pidana sekaligus pelanggaran etik dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dan pengumpulan bukti, termasuk CCTV serta reka ulang, kemudian dilakukan.
Dalam proses etik, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara Bripka Rohmat, yang mengemudikan kendaraan taktis saat kejadian, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun karena dinilai bertindak tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa.
Lima anggota lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan menjalani proses pemeriksaan etik.
Namun sanksi etik bukanlah akhir dari pertanyaan mengenai perkara Affan.
Â
Â
Proses Hukum Pembela Affan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5467182/original/093379900_1767865235-1.jpg)
Proses pidana menjadi bagian yang terus disorot. Sejumlah kelompok masyarakat sipil mempertanyakan kelanjutan proses hukum pidana terhadap anggota polisi yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dengan kata lain, setahun setelah Affan meninggal, persoalan yang ditinggalkan peristiwa itu belum sepenuhnya berhenti pada putusan etik.
Ada pula cerita lain yang mengikuti kematian Affan.
Sejumlah orang ditangkap dan diproses hukum karena dianggap berkaitan dengan kericuhan demonstrasi setelah kematian Affan. Salah satunya aktivis Delpedro Marhaen bersama sejumlah rekannya.
Namun pada Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro dan tiga terdakwa lainnya dari seluruh dakwaan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak dapat membuktikan bahwa unggahan mereka mengandung unsur tindak pidana penghasutan.
Hakim juga menyatakan kericuhan tidak dapat dibuktikan sebagai akibat unggahan tersebut.
Kini, setahun sudah berlalu. Tanggal 28 Agustus 2026 kembali mendekat. Nama Affan mungkin masih muncul di ruang-ruang publik. Kasusnya masih dibicarakan. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat masih menjadi perhatian.
Tetapi keluarga Affan memilih jalan yang berbeda. Tidak ada peringatan besar di rumah mereka. Tidak ada kegiatan yang mengatasnamakan Affan. Zulkifli hanya meminta satu hal kepada orang-orang yang masih mengingat anaknya doakan Affan.
"Kami dari pihak keluarga hanya meminta doa kepada rekan rekan untuk almarhum agar dilapangkan kuburnya, diampuni dosanya dan diterima amal ibadahnya," kata dia.Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334197/original/046223400_1787824544-HOAX__5_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334225/original/010172500_1787825621-demo_motor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333889/original/091356200_1787811731-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-27T131833.691.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5332495/original/003152500_1756497433-IMG-20250829-WA0061.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334511/original/050208000_1787869700-1001123403.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334413/original/093314100_1787841234-WhatsApp_Image_2026-08-27_at_21.29.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334502/original/078524900_1787850810-WhatsApp_Image_2026-08-27_at_23.27.30.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334317/original/045525900_1787830546-IMG_1642.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334452/original/075651100_1787845053-WA_1787840402975.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334438/original/073540900_1787843367-IMG_4157.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334411/original/079911500_1787841061-WhatsApp_Image_2026-08-27_at_21.29.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318624/original/089072000_1786113401-IMG_3067.jpg)