Bahar bin Smith Masih Diperiksa di Polres Metro Tangerang Hingga Malam Ini

Bahar Bin Smith telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Diterbitkan 11 Februari 2026, 22:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bahar bin Smith diperiksa polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Banser.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dari laporan polisi September 2025.
  • Penganiayaan terjadi saat anggota Banser dihadang dan dipukuli di sebuah acara.

Liputan6.com, Jakarta - Bahar bin Smith memenuhi panggilan polisi di Mapolres Metro Tangerang usai dirinya menyandang status tersasangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Yang bersangkutan diperiksa sejak Selasa (11/2/2026) sore. Hingga malam ini dia belum selesai menjalani pemeriksaan.

"Jadi saya sampaikan kita ini sudah datang, sudah taat hukum, sudah kooperatif. Sehingga hari ini kita tinggal menunggu. Menunggu prosesnya sudah berjalan, pemeriksaannya sudah selesai, dan nanti kita sampaikan hasilnya apa. Itu saja yang bisa saya sampaikan," kata kuasa hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta di Mapolres Metro Tangerang.

Dia pun memastikan, bila kliennya sudah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan sudah selesai, pihaknya tinggal menunggu saja apa keputusan dari kepolisian.

"Nanti bila ada keputusan, ada yang disampaikan, Insyallah kita akan sampaikan. Tapi untuk saat ini, mohon maaf, belum ada. Belum ada kesimpulannya. Maka kita minta media semua bersabar. Bersabar, menunggu," ungkap Ichwan.

Dia juga menyebut, kondisi Bahar bin Smith dalam sehat. 

"Habib kondisinya baik, alhamdulillah. Kita koorperatif, tidak ada masalah. Kita hadir dari kemarin," kata Ichwan.

Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2/2026). Dikutip dari Antara.

 

Jadi Tersangka

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," lanjut Awaludin.Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kendati demikian, proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.Pada saat kejadian, seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6