Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal Februari 2026. Operasi ini menjerat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai tingkat eselon yang diduga terlibat skema suap terkait pengurusan kepabeanan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengungkapkan, salah satu pejabat yang terjaring OTT tersebut baru delapan hari dilantik.
"Dalam waktu yang bahkan belum cukup untuk memahami sepenuhnya ruang kerjanya, seorang pejabat sudah terperangkap dalam skema yang melibatkan safe house, aliran dana rutin, dan jejaring 12 ASN," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).
Advertisement
Menurut Iskandar, fakta ini menunjukkan pejabat tersebut masuk ke dalam sistem korupsi yang sudah lama berjalan. "Tidak mungkin seseorang membangun sistem korupsi yang sedemikian kompleks dalam hitungan hari. Yang terjadi justru sebaliknya, bahwa ia masuk ke dalam sistem yang sudah lama hidup, berkembang, dan siap menerima anggota baru," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, KPK menemukan safe house atau rumah khusus penyimpanan uang tunai dan emas. Iskandar menilai, penemuan ini menunjukkan adanya sistem perbendaharaan terorganisir dengan pola arus kas teratur, bukan transaksi dadakan.
Komposisi 12 ASN yang terjaring berkisar dari direktur hingga kepala seksi. Mereka berhadapan dengan satu perusahaan swasta yang diduga memberikan suap. Namun, Iskandar mempertanyakan klaim bahwa hanya ada satu perusahaan sebagai sumber suap.
"Secara matematika bisnis, klaim satu perusahaan itu rapuh. Mustahil 'celah emas' yang menghasilkan miliaran rupiah per bulan hanya dimonopoli oleh satu entitas," katanya.
Â
Penampakan Gepokan Uang Hasil KPK Geledah Safe House Pejabat Bea Cukai
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496124/original/003111700_1770475866-WhatsApp_Image_2026-02-07_at_21.49.21.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah safe house yang disewa oleh pejabat Bea Cukai untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia yang diduga hasil kejahatan korupsi kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam sebuah video yang diterima Liputan6.com, Sabtu (7/2/2026), diperlihatkan penggeledahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di safe house tersebut. Tampak ditemukan lima amplop cokelat berisikan gepokan uang pecahan Dolar Amerika Serikat dan Singapura.
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (6/2/2026). Hasilnya, penyidik menyita sejumlah uang dan dokumen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan itu turut menyasar ke rumah tersangka Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR).
"Tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai," kata Budi.
Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.
"Total senilai Rp 40,5 miliar," ungkap Asep.
Adapun rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
1. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar
2. Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900
3. Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta
4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000
5. Logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp 7,4 miliar
6. Logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp 8,3 miliar
7. Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2910533/original/077656200_1568366471-20190913_154149_resized.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317957/original/009574100_1786082243-IMG_20260807_113438_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5616746/original/005533300_1778202507-57316f55-f4f7-455d-9c12-7372ebfd6541.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316737/original/035812300_1785985602-KPK_geledah_rumah_eks_Pj_Wali_Kota_Bengkulu_Arif_Gunadi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793285/original/012088700_1782899757-kpk7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315704/original/046644200_1785854247-IMG_20260804_210119_265.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315732/original/028583100_1785864049-KPKDD.jpg)