Kemenhut Cabut Izin YMT dan Ambil Alih Perawatan Satwa Kebun Binatang Bandung

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) untuk memastikan satwa tetap terawat.

Diterbitkan 08 Februari 2026, 05:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pengamanan Barang Milik Daerah atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupa Kebun Binatang Bandung, serta melakukan upaya pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) oleh Pemkot Bandung dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menegaskan, pencabutan izin ini dilakukan untuk memastikan satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung tidak terlantar.

“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” kata Satyawan, dilansir Liputan6.com dari laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) www.kehutanan.go.id, Minggu (8/2/2026).

Ia menambahkan, Kemenhut akan bertanggung jawab dalam merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, sampai dengan ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Nasib Pekerja dan Keberlanjutan Kebun Binatang

Dari aspek sosial, Pemkot Bandung menegaskan, eks pekerja YMT akan menjadi tanggung jawabnya sepanjang para pekerja tersebut memilih untuk melanjutkan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, terkait pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional lainnya akan tetap diperhatikan.

Ke depannya, lokasi Kebun Binatang Bandung akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau.

Fasilitas ini dilengkapi satwa dan akan dikelola secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Kemenhut dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam proses pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin Lembaga Konservasi dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, penertiban aset daerah, serta perlindungan dan kesejahteraan satwa.

Keputusan ini diharapkan mampu menjadi langkah yang tepat untuk melindungi satwa yang ada di Indonesia.

MoU Transisi Pengelolaan dan Penertiban Aset

Untuk menjamin komitmen konkret dan penguatan koordinasi, pada hari yang sama telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Walkot Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut. 

Nota Kesepahaman ini mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak dalam masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.

Nota Kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam memastikan status eks karyawan YMT, pengelolaan aset, proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional.

Selain itu, Pemkot Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung. 

Wali Kota (Walkot) Bandung Farhan menyampaikan, tidak ada kepentingan selain untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan aset Pemkot Bandung, terutama tanah milik daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir,” tutup Farhan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6