Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen Barbuk Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Polisi

Kubu Roy Suryo resmi mengajukan permintaan salinan 709 dokumen yang dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.

Diterbitkan 05 Februari 2026, 21:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kubu Roy Suryo meminta salinan 709 dokumen bukti dugaan ijazah palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya.
  • Polda Metro Jaya membantah izin pemeriksaan ijazah dan menolak membuka semua bukti karena kerahasiaan penyidikan.
  • Kuasa hukum berdalih permintaan salinan untuk hak hukum tersangka dan transparansi informasi publik.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Roy Suryo dan kawan-kawan resmi mengajukan permintaan salinan 709 dokumen yang dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Permintaan itu diajukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menepis klaim kuasa hukum yang menyebut pemeriksaan ijazah telah diizinkan penyidik.

"Terkait pernyataan kuasa hukum bahwa pemeriksaan ijazah sudah diizinkan oleh penyidik, kami sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada izin atau persetujuan dari penyidik terkait hal tersebut," kata dia kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Terkait permintaan pembukaan penuh daftar 709 barang bukti, lanjut Budi, hal itu akan disampaikan dalam proses persidangan. Sementara pada tahap penyidikan, tidak semua informasi dapat dibuka ke publik.

"Pada tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh, karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara," ucap dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, mengatakan permintaan itu merujuk pada keterangan penyidik saat gelar perkara khusus, 15 Desember 2025, yang menyebut adanya 709 dokumen sebagai barang bukti. Dari jumlah tersebut, 505 dokumen berasal dari Universitas Gadjah Mada.

 

Singgung Perlindungan Hak Hukum

Refly memgatakan, permintaan salinan diajukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum menilai tersangka berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik.

"Jadi dasar dari permohonan ini adalah undang-undang kebebasan informasi publik. Jadi ada hak publik untuk meminta informasi publik yang tidak dikecualikan," ucap dia.

Kuasa hukum lainnya, Abdullah Alkatiri mempertanyakan status ratusan dokumen tersebut. Dia menilai, barang bukti seharusnya memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan, bukan sekadar kumpulan dokumen tanpa relevansi langsung.

"Oleh sebab itu karena kami penasaran kami juga ajukan ke penyidik yaitu daftar, kami minta daftar 709 yang dari gelar perkara dan 505 itu yang langsung dari UGM yang ditembuskan pada kami.Ya. Apakah mereka itu disita? Apakah mereka mau barang-barangnya disita? Contohnya ijasah pembanding dan sebagainya. Kami tidak yakin," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6