Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Kliennya Tak Miliki Kewenangan dalam Pengadaan Laptop Chromebook

Kuasa hukum Nadiem Makarim sebut kliennya tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

Diterbitkan 02 Februari 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nadiem Makarim tidak terlibat penentuan vendor atau harga pengadaan laptop Chromebook.
  • Pengadaan melalui e-Katalog LKPP, harga final hasil negosiasi transparan dan akuntabel.
  • Chromebook lebih hemat anggaran, tuduhan mark-up harga tidak memiliki dasar.

Liputan6.com, Jakarta - Nadiem Makarim tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook, termasuk penentuan vendor maupun harga. Hal itu seperti disampaikan Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir.

"Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran, sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e Katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujar Dodi, melalui keterangan tertulis, Senin (3/2/2026).

Dia melanjutkan, mekanisme ini tidak menyediakan ruang bagi Menteri untuk memberi perintah, menunjuk vendor tertentu, dan mengarahkan harga pengadaan. Fakta tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam proses pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi," papar Dodi.

Menurut dia, proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui oleh LKPP di bawah koordinasi Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen*.

"Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan berpegang pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara," kata Dodi.

"Harga tersebut berada pada kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM), serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen," sambung dia.

 

Mekanisme Penetapan Harga

Dodi menyampaikan, mekanisme penetapan harga Chromebook sepenuhnya ditentukan oleh sistem pengadaan yang sah dan terukur.

"Harga yang tercantum di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP," kata dia.

"Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak ada mekanisme bagi Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga. Oleh karena itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar," sambung Dodi.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum yang lain, Ari Yusuf Amir menegaskan, penggunaan Chrome Device Management tidak berimplikasi pada pembengkakan harga.

"Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Fakta ini menunjukkan bahwa dakwaan CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan," ucap dia.

"Pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran Rp 1,2 triliun. Karena jika menggunakan Windows, negara harus bayar USD50-100 per unit laptop dan biaya device management USD200-300 per tiga tahun," sambung Ari.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6