PDIP Tolak Usulan Fraksi Gabungan dan Ambang Batas Parlemen Dihapus: Partai Kecil Dipaksa Kawin Paksa

PDIP menolak usulan penggantian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan fraksi gabungan bagi partai-partai kecil.

Diterbitkan 30 Januari 2026, 13:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PDIP menolak fraksi gabungan, khawatir 'kawin paksa' ideologi partai kecil.
  • Indonesia multikultural, tidak cocok fraksi gabungan seperti negara homogen.
  • PT penting untuk konsolidasi demokrasi, pengambilan keputusan, dan stabilitas pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta - PDIP menegaskan menolak usulan penggantian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan fraksi gabungan bagi partai-partai kecil. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menyebut, usulan itu berpotensi memicu kawin paksa antarpartai politik yang berbeda lartar belakang ideologi.

"Dengan fraksi gabungan, partai kecil-kecil akan dipaksa 'kawin paksa' politik. Padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikulturalnya Indonesia," ujar Said dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Said menilai, fraksi gabungan hanya bisa diterapkan di negara-negara dengan karakter masyarakat yang homogen. Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak sejalan dengan realitas politik Indonesia.

"Hal ini akan lebih mudah dijalankan pada negara negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara corak politik kita lebih multikultural," ujarnya.

Ketua Banggar DPR itu menilai, perbedaan ideologi dan kepentingan sangat berpotensi memicu kebuntuan dalam pengambilan keputusan politik di fraksi gabungan

"Hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai partai," jelas Said.

Meski demikian, Said menilai wacana ambang batas parlemen justru lebih diperlukan untuk mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar lebih efektif dalam proses pengambilan keputusan politik.

"Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik. Dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik," pungkasnya.

Usulan PAN

Diketahui, Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan ambang batas parlemen dan pencalonan Presiden dihapus dalam revisi UU Pemilu. PAN berasumsi, penerapan ambang batas tersebut membuat suara pemilih sia-sia karena tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengatakan penghapusan ambang batas parlemen bisa diganti dengan pembentukan fraksi gabungan, seperti yang berlaku di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6