Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas di Kementan, Negara Rugi Rp 5,9 M

Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Direktur Pembiayaan Pertanian, Indah Megahwati.

Diterbitkan 28 Januari 2026, 15:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya bongkar korupsi Kementan, tetapkan dua tersangka.
  • Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian IM dan bendahara DSD jadi tersangka.
  • Kerugian negara mencapai Rp 5,94 miliar dari Surat Perintah Perjalanan Dinas.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Direktur Pembiayaan Pertanian, Indah Megahwati. Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus ini bermula dari pengaduan Menteri Pertanian dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta. Dalam audit awal, ditemukan dugaan kerugian negara terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas senilai Rp 9 miliar.

"Tetapi pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 Miliar," ucap dia kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Dia menegaskan, korupsi itu terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Dalam kasus ini, dua orang menyandang status sebagai tersangka, salah satunya adalah Indah Megahwati.

"Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD. Ini berperan sebagai bendahara. Jadi proses ini masih berjalan, saat sekarang kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar," ucap dia. 

Hasil Audit Polisi

Terkait pengakuan tersangka yang viral, soal dugaan permintaan uang Rp 5 miliar oleh penyidik, Budi menegaskan hal itu tidak benar. Dia mengklaim Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman.

"Tidak ditemukan indikasi adanya permintaan Rp 5 Miliar kepada tersangka. Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka. Rp 5,94 Miliar itu adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka. Jadi penyidik, proses penyidikan masih tetap terus berjalan," ucap dia.

Dia menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. "Jadi proses penyidikan masih terus berjalan," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6