Kelakar Ahok Lihat Foto Terdakwa Korupsi Minyak Mentah: Dulu Gemuk Sekarang Kurus, Aku Juga di Penjara Gitu Kok

Candaan itu muncul ketika dia mengenali foto Maya Kusuma yang diperlihatkan kuasa hukum terdakwa Riva Siahaan.

Diterbitkan 27 Januari 2026, 20:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat berkelakar saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Candaan itu muncul ketika dia mengenali foto Maya Kusuma yang diperlihatkan kuasa hukum terdakwa Riva Siahaan.

"Maya kayaknya dulu lebih gemuk ya, sekarang kurus. Nggak apa-apa, aku juga pernah di penjara, gitu kok," ucap Ahok, yang disambut tawa para pengunjung sidang, Selasa (27/1/2026).

Adapun foto Maya yang diperlihatkan kepada Ahok merupakan dokumentasi kegiatan terkait program optimalisasi biaya Pertamina. Dalam foto itu, Ahok turut mengenali adanya kehadiran Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati.

"Yang pakai jilbab pasti Bu Nicke," ungkapnya.

 

Tak Ada BBM Oplosan di Pertamina

Dalam persidangan tersebut, Ahok menegaskan tidak ada pencampuran BBM secara ilegal oleh PT Pertamina. Dia menjelaskan, percampuran BBM dengan zat tertentu adalah proses blending BBM yang legal dan diatur oleh undang-undang.

"Kan terbukti nggak ada oplosan kan, (adanya) blending kan," kata Ahok.

Selain itu, Ahok juga mengaku tidak mengetahui bagaimana cara jaksa menghitung kerugian negara dalam perkara terkait yang jumlahnya mencapai Rp 285 triliun.

"Saya juga enggak tahu hitungannya gimana," kata dia, dilansir Antara.

Tak Pernah Terima Laporan Masalah Sewa Terminal BBM

Ahok menegaskan tidak pernah menerima laporan masalah mengenai penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina. Sebagai Ketua Komite Audit Pertamina pada saat itu, Ahok juga mengaku tak menerima laporan harga sewa terminal terlalu mahal.

Penegasan itu disampaikan Ahok, saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai apakah pernah mendapat informasi mengenai penyewaan Terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina pada 2014.

"Apakah saudara saksi pernah mendapatkan laporan dari direksi baik itu dari subholding maupun holding terkait fakta-fakta disampaikan (penyewaan terminal BBM oleh Pertamina tahun 2014)?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

"2014 Saya masih jauh belum masuk ke dalamnya," jawab Ahok.

"Tapi ini kan periode sewanya sampai 2024 Saudara Saksi," cecar jaksa.

Menjawab hal itu, Ahok menjelaskan bahwa Dewan Komisaris tidak bersingunggan hingga ke persoalan operasional sewa dalam jangka waktu yang panjang. Kecuali, ada temuan BPK atau BPKP.

"Nah, ini tidak ada (laporan) selama saya masuk, saya ketua Komite Audit, ada teman saya itu, tidak pernah menerima laporan adanya temuan kemahalan seperti ini," tutur Ahok.

Meski begitu, Ahok menduga, sewa terminal dilakukan karena banyak jetty atau infrastruktur dermaga di terminal BBM milik Pertamina mengalami kerusakan pada tahun tersebut. Kerusakan itu mengakibatkan kapal besar tidak bisa bersandar.

"Saya enggak tahu apa karena itu, tetapi yang pasti 2014 saya belum masuk dan tidak ada temuan di Komite Audit waktu saya masuk," Ahok menandasi.

 

9 Terdakwa

Ahok bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, yang menyeret sembilan terdakwa.

Sembilan terdakwa dimaksud meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.

Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Secara perinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp 2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut, sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6