Polri Tolak Banding Kompol Yogi di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Dengan adanya putusan banding, sanksi dari pelanggaran etik dan disiplin Polri untuk Kompol Yogi mengacu pada putusan Majelis Etik Polda NTB yang menjatuhkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diterbitkan 27 Januari 2026, 18:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Majelis Etik Polri tolak banding Kompol Yogi terkait pelanggaran etik kasus kematian Brigadir Nurhadi.
  • Sanksi PTDH Kompol Yogi dikuatkan, namun eksekusi menunggu SK resmi dari Mabes Polri.
  • Kompol Yogi dan Aris Chandra disidang, rekonstruksi kematian Brigadir Nurhadi ditampilkan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Etik Mabes Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Kompol I Made Yogi Purusa Utama terkait pelanggaran keanggotaan dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Putusan itu menguatkan sanksi etik yang dijatuhkan sebelumnya.

"Untuk Yogi, banding-nya ditolak Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, Selasa (27/1/2026).

Dengan adanya putusan banding, sanksi dari pelanggaran etik dan disiplin Polri untuk Kompol Yogi mengacu pada putusan Majelis Etik Polda NTB yang menjatuhkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Meskipun sudah ada putusan dari sidang KKEP, Kholid mengakui bahwa pihaknya belum secara resmi menjatuhkan sanksi berat di lingkup Polri tersebut.

"Kami masih menunggu SK (surat keputusan) dari Mabes Polri, baru bisa melakukan PTDH," ujarnya.

Kompol Yogi dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi menjadi tersangka bersama I Gde Aris Chandra Widianto yang sudah lebih dahulu mendapatkan sanksi pemecatan atas tindak lanjut putusan Majelis Etik Polda NTB.

Selain keduanya, ada tersangka perempuan bernama Misri Puspita Sari yang merupakan rekan yang mendampingi Kompol Yogi menginap di villa tertutup Gili Trawangan, tempat Brigadir Nurhadi tewas karena diduga dianiaya.

Dalam perkembangan kasus, Kompol Yogi dan Aris Chandra kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pada pemeriksaan ahli.

Rekonstruksi Kematian Brigadir Nurhadi di Persidangan

Jaksa penuntut umum menampilkan data hasil rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 22 Jan 2026. Sidang ini menghadirkan ahli forensik dr. Arfi Syamsun.

Dalam data yang ditampilkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya, jaksa menunjukkan sejumlah adegan yang memperlihatkan posisi Brigadir Nurhadi mendapat perlakuan yang mengarah pada dugaan penganiayaan.

Namun, dalam adegan tersebut nampak pelaku diperankan orang lain, bukan dari kedua terdakwa, baik I Gde Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Hal itu kemudian mendapatkan reaksi dari masing-masing tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Ketua majelis hakim menanggapi dengan mengingatkan kepada pihak penasihat hukum agar melihat data rekonstruksi ini dari sisi luka-luka pada tubuh korban, bukan pada aktor pemeran.

"Nanti kan kembali kepada hakim, jika terdakwa dan penasihat hukum merasa keberatan, silakan untuk membuktikan melalui saksi yang akan dihadirkan (a de charge)," kata Sandi Iramaya.

Budi Mukhlish mewakili tim jaksa penuntut umum turut menyampaikan, pihaknya menampilkan hal tersebut dalam persidangan karena hingga kini belum terungkap pelaku yang mengakibatkan korban meninggal, meskipun sudah ada tiga orang berstatus tersangka.

"Jadi, ini berdasarkan dengan petunjuk, bukan hanya dari saksi saja. Karena yang jelas terdakwa tidak mengakui (menganiaya korban), begitu juga dengan Misri. Sehingga dengan merujuk aturan KUHAP, bisa dari surat, ahli, dan saksi berantai," ujar jaksa, dilansir Antara.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6