Menhaj Tegaskan Keselamatan dan Perlindungan Jemaah Jadi Prioritas Haji 2026

Irfan mengatakan, seluruh arahan dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI menjadi pedoman Kementerian Haji dan Umrah dalam mematangkan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Diterbitkan 22 Januari 2026, 18:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Ia menyampaikan seluruh layanan haji, mulai dari pemberangkatan hingga kepulangan, dipersiapkan secara menyeluruh dan terukur.

“Kami memastikan seluruh aspek layanan, mulai dari pemberangkatan, Armuzna, akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan, dipersiapkan secara matang dengan mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah,” kata Irfan Yusuf.

Ia menegaskan, seluruh arahan dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI menjadi pedoman Kementerian Haji dan Umrah dalam mematangkan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

“Agar berjalan tepat waktu, berkualitas, dan berorientasi penuh pada perlindungan jemaah,” ujarnya.Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj akan menyampaikan secara terbuka rencana dan jadwal pemberangkatan jemaah per embarkasi, termasuk jadwal penerbangan, jenis pesawat setiap kloter, kepastian pelunasan seluruh layanan haji, serta informasi akomodasi jemaah.

 

Transparansi Penempatan dan Layanan Kesehatan

Menhaj juga memastikan transparansi data penempatan jemaah di Arafah dan Mina, jalur Muzdalifah, jadwal keberangkatan dan kepulangan, serta komposisi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Makkah dan Madinah.

Di sektor kesehatan, Kemenhaj menyiapkan tenaga medis profesional yang didukung sarana dan prasarana layanan kesehatan, termasuk kesiapan 40 klinik kesehatan di Makkah dan Madinah, serta langkah mitigasi risiko untuk mengantisipasi kondisi darurat.

Masa Pelunasan Bipih Tahap KeduaSebelumnya, Kemenhaj telah membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M tahap kedua yang berlangsung pada 2–9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj, Nurchalis, menyatakan tahap kedua ini ditujukan bagi jemaah dengan kriteria tertentu agar tetap dapat berangkat pada musim haji tahun ini.

Lima kategori jemaah yang dapat melunasi Bipih tahap kedua meliputi

 

  • Jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
  • Pendamping jemaah haji lanjut usia;
  • Jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
  • Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan
  • Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).

 

Cek Nama Berhak Lunas

Demi memudahkan pengecekan, jemaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi, serta status keberangkatan secara mandiri melalui laman resmi Kemenhaj.

"Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," tandas Nurchalis.

Sementara bagi jemaah haji dari provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kemenhaj tetap memberi kesempatan untuk melunasi di tahap kedua. Bentuk relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat dan menjamin hak jemaah untuk tetap dapat berangkat haji.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6