Jadi Pembicara di Jayabaya, Wamenkum Sebut Era Digital Tak Terelakkan, Penegakan Hukum Harus Berubah

International Law Seminar 2026 Universitas Jayabaya menghadirkan Wakil Menteri Hukum serta akademisi dari lima negara untuk membahas tantangan penegakan hukum pemerintahan di era digital.

Diterbitkan 21 Januari 2026, 17:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Universitas Jayabaya selenggarakan seminar hukum internasional tentang penegakan hukum di era digital.
  • Wamenkum Edward Hiariej tekankan antisipasi teknologi dalam penegakan hukum dan administrasi negara.
  • Seminar ini melibatkan akademisi 5 negara dan penandatanganan MoU dengan Kemenkumham RI.

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Jayabaya menyelenggarakan International Law Seminar 2026 bertajuk “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age” di Kampus Universitas Jayabaya, Pulomas Selatan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Seminar internasional ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum serta akademisi dari lima negara untuk membahas penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di era digital.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir sebagai keynote speaker mengatakan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari, namun tetap bisa diantisipasi, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan hukum administrasi negara.

“Kita tahu persis bahwa pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini sudah memperkenalkan e-government,” ujar Edward.

Menurut Edward, penerapan teknologi telah merambah berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pelayanan publik kepada masyarakat yang kini berbasis digital.

International Law Seminar 2026 juga menghadirkan diskusi internasional dengan narasumber dari lima negara, yakni Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India. Para pembicara membahas perbandingan sistem penegakan hukum serta praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.

Ketua Umum Yayasan Jayabaya, Moestar Putrajaya, berharap forum akademik ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum.

“Kami berharap melalui forum akademik yang mempertemukan para ahli, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara ini dapat melahirkan nilai kebaruan dalam ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum, sebagai upaya menghadapi tantangan hukum secara global di era digital,” ujarnya.

 

Kontribusi Penguatan Sistem Hukum Nasional

Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Fauzie Y. Hasibuan, menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kegiatan akademik bertaraf internasional.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Jayabaya terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era globalisasi yang serba digital. Sebagai perguruan tinggi yang terakreditasi Unggul, Universitas Jayabaya berkomitmen menjadikan kegiatan internasional seperti ini sebagai budaya akademik,” jelasnya.

Seminar ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan Kementerian Hukum RI dan Rektor Universitas Jayabaya, serta disaksikan oleh Ketua Yayasan Jayabaya.

Diskusi dimoderatori oleh Rina Shahriyani Shahrullah. Penyelenggara menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan mengkaji secara mendalam penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital, mendorong dialog kebijakan lintas negara, serta menghasilkan rekomendasi akademik bagi pembaruan hukum administrasi negara.

Melalui penyelenggaraan International Law Seminar 2026, Universitas Jayabaya berharap forum ini dapat berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional, mendukung prinsip good governance, serta mempertegas peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjawab tantangan hukum di era digital.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6