Alasan KPK Beri Lampu Hijau bagi Maruarar Garap Meikarta jadi Rusun Subsidi

KPK memberikan lampu hijau bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melanjutkan rencana pemanfaatan kawasan Meikarta untuk rumah susun subsidi.

Diterbitkan 21 Januari 2026, 16:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK beri lampu hijau pemanfaatan Meikarta untuk rumah susun subsidi.
  • Status hukum kawasan Meikarta "clean and clear" setelah kasus suap inkracht.
  • Kementerian PKP akan lanjutkan proyek dengan pendampingan dan pengawasan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lampu hijau bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melanjutkan rencana pemanfaatan kawasan Meikarta untuk rumah susun subsidi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan status hukum kawasan Meikarta sudah clean and clear.

Status lahan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dalam audiensi dengan jajaran pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Konfirmasi dilakukan terkait kasus suap perizinan pembangunan yang pernah ditangani lembaga antirasuah itu.

Budi menyampaikan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak ada unit rumah susun yang disita terkait perkara tersebut.

“Perkara tersebut sudah inkracht dan KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Dalam konteks penindakan KPK, status Meikarta clean and clear,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi mengatakan KPK mendukung penuh terhadap langkah pemerintah melalui pemanfaatan aset demi memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Namun, dia mengingatkan agar pemanfaatan aset tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"KPK mendukung penuh upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasi aset-aset agar memberikan kemaslahatan nyata bagi masyarakat banyak," kata Budi.

Wacana Garap Meikarta

Pada kesempatan yang sama, Ara sapaan akrab Maruarar Sirait, mengatakan pihaknya segera melanjutkan rencana pembangunan rusun subsidi di Meikarta setelah mendapatkan lampu hijau dari KPK.

"Setelah clearance dari KPK, saya berani menyampaikan bahwa tidak ada masalah hukum untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta," kata Ara.

Ara mengatakan pihaknya juga meminta pendampingan dari KPK agar proyek tersebut berjalan dengan lurus dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"Kami mohon pendampingan dan pengawasan dari KPK agar proses ini memenuhi peraturan dan tidak ada pelanggaran," tuturnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6