Merasa Difitnah, Yayasan Mitra MBG Laporkan Akun TikTok

Yayasan mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) melaporkan akun media sosial TikTok @lsmharimauharimau ke Polda Metro Jaya. Akun itu dituding melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Yayasan Kasih Mentari Bangsa.

Diterbitkan 21 Januari 2026, 16:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Yayasan Kasih Mentari Bangsa laporkan akun TikTok @lsmharimauharimau ke Polda Metro Jaya.
  • Laporan dugaan pencemaran nama baik terkait narasi MBG bermasalah dan foto makanan tidak bagus.
  • Polda Metro Jaya tangani laporan, pemeriksaan pelapor dan saksi dijadwalkan 29 Januari 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) melaporkan akun media sosial TikTok @lsmharimauharimau ke Polda Metro Jaya. Akun itu dituding melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Yayasan Kasih Mentari Bangsa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa ketua yayasan tersebut membuat laporan pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam laporannya, pelapor mengetahui adanya unggahan yang memuat narasi negatif.

Seperti menyebut program MBG bermasalah, serta dikaitkan dengan SPPG Curug Wetan yang dikelola oleh yayasan tersebut.

"Pelapor selaku ketua Yayasan Kasih Mentari Bangsa menerangkan bahwa pada bulan Desember 2025 korban mengetahui adanya postingan di akun media sosial Tiktok @lsmharimauharimau yang berisi kalimat 'Terungkap! MBG Bermasalah Berasal dari SPPG Curug Wetan, Dikelola Yayasan Kasih Mentari Bangsa', berikut foto-foto makanan yang tidak bagus," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Akun tersebut menerangkan bahwa makanan dikirim ke SD Madrasah Nurul Huda, Kabupaten Tangerang. Namun, dari penelusuran pihak yayasan, bahan makanan yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan dapur miliknya.

"Dan saat kejadian tersebut pun seharusnya Ketua SPPG berada di lokasi, namun saat itu tidak ada", ucap dia.

Jadwalkan Pemeriksaan

Merasa dirugikan oleh unggahan tersebut, pelapor akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Budi mengatakan, kini laporan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pada hari kamis, 29 Januari 2026," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6