KPK Bongkar Peran Tim 8 Bupati Pati Sudewo Dalam Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Sudewo diketahui bersama tim sukses di tingkat kecamatan sudah membahas pengisian perangkat desa sejak Bulan November 2025.

Diterbitkan 20 Januari 2026, 20:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sepak terjang tim 8, berisi anggota tim sukses maupun orang kepercayaan Bupati Pati Sudewo. Tim 8 ini meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.

"Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong, jadi ada 601 jabatan yang akan diisi pada Maret yang akan datang. Atas informasi tersebut, diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati 2025-2030 bersama dengan sejumlah tim sukses atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Sudewo diketahui bersama tim sukses di tingkat kecamatan sudah membahas pengisian perangkat desa sejak Bulan November 2025.

"Selanjutnya ditunjuk kepala desa atau Kades yang juga merupakan bagian dari tim sukses sudewo sebagai koordinator kecamatan atau korcam, atau dikenal dengan tim delapan," terangnya.

Kemudian Sudewo menjadikan delapan orang yang dahulunya tergabung dalam tim sukses, menjadi Kades untuk memuluskan rencana tersebut.

Delapan orang itu adalah:

1. SYS Kades Karangrowo Kecamatan Juana

2. SUD Kades Angkatanlor Kecamatan Tambak Romo

3. YON Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan

4. IM Kades Gadu Kecamatan Gunung Wungkal

5. YY Kades Tambak Sari Kecamatan Pati Kota

6. PRA Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota

7. AG Kades Lungkep Kecamatan Kayen

8. Zion Kades Arum Manis Kecamatan Jaken

Selanjutnya, YON dan Zion menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing untuk instruksikan pengumpulan uang para calon perangkat desa (caperdes).

"Berdasarkan arahan SDW, saudara Zion kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta setiap caperdes. Jadi tiap perangkat desa itu dimintai antara nominal tersebut untuk mendaftar besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan Zion dari sebelumnya Rp 125 juta - Rp 150 juta," beber Asep.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai dengan ancaman apabila Caperdes tidak membayar atau tidak mau memberikan sejumlah uang, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

"Atas pokok desain tersebut hingga 8 Januari 2026, Zion sudah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah kecamatan Jaken," pungkasnya.

4 Orang Tersangka

KPK mentapkan Sudewo dan tiga pejabat sebagai tersangka korupsi, terkait pemerasan kepada calon perangkat desa.

"KPK menetapkan empat orang tersangka sebagia berikut. SDW Bupati Pati periode 2025-2030," kata Asep.

Tersangka selanjutnya adalah YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan. JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON dan SDW," terang Asep.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP," pungkas Asep.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6