KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Maidi sendiri terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.

Diterbitkan 20 Januari 2026, 20:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK tetapkan Wali Kota Madiun Maidi tersangka kasus dugaan fee proyek dan pemerasan dana CSR.
  • Maidi terjerat OTT pada 19 Januari 2026 bersama dua tersangka lain.
  • Ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 20 Januari 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Maidi sendiri terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2026).

Sementara, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan dari pihak swasta, Rochim Rudiyanto.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan KPK, selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6