Menteri Wihaji: Akses KB yang Tepat Hak Setiap Perempuan

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji menegaskan bahwa perempuan berhak memperoleh akses metode kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhan melalui program keluarga berencana.

Diterbitkan 14 Januari 2026, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Perempuan berhak atas kontrasepsi KB sesuai UU 52/2009 untuk perencanaan kelahiran sehat.
  • Program KB penting untuk stabilitas demografi, meningkatkan kesehatan dan kualitas SDM.
  • KB Pascapersalinan strategi utama menekan kematian ibu/bayi serta mencegah stunting.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Wihaji mengatakan, para perempuan berhak memperoleh metode kontrasepsi melalui program KB yang tepat sesuai kebutuhan.

Hal ini disampaikan saat Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 yang diselenggarakan di kantor Kemendukbangga/BKKBN.

Metode KB atau kontrasepsi merupakan pilihan untuk menata keluarga berencana. Ini sederhana tapi harus dikerjakan. Mendapatkan metode kontrasepsi/KB adalah hak perempuan untuk merencanakan kelahiran secara lebih sehat dan aman. Hal ini sesuai amanat dalam Undang-Undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga," kata dia dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Wihaji menuturkan, betapa penting program KB dalam rangka membangun stabilitas demografi. Melalui pengaturan jarak kehamilan lewat program KB, maka akan tercipta stabilitas demografi dengan indikator ekonomi, kesehatan mental, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, dan sumber daya manusia yang semakin baik.

Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan rencana kerja Kemendukbangga/BKKBN ke depan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, khususnya penguatan program KB Pascapersalinan (KBPP), sebagai upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

wihaji juga menekankan pentingnya memastikan prioritas pelayanan KB ke depan, agar masyarakat yang belum terlayani dapat segera memperoleh akses layanan KB.

 

KB Pascapersalinan Jadi Strategi Tekan Kematian Ibu dan Anak

Wihaji menuturkan, melalui program KB Pascapersalinan diharapkan pengaturan jarak dan jumlah kehamilan yang aman dapat diupayakan, sehingga kesehatan ibu terlindungi dan keselamatan kehamilan serta persalinan berikutnya lebih terjamin.

"KBPP diharapkan menjadi bagian dari cara untuk menekan angka kematian ibu dan anak, juga mencegah terjadinya stunting karena ini merupakan bagian dari kebijakan yang harus terus-menerus dikerjakan di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.

Sementara, Dr. Muhammad Dwi Priangga, SpOG menuturkan, KBPP dapat diberikan dalam kurun waktu 0-42 hari pasca bersalin dengan menggunakan metode KB modern yang tidak mengganggu proses laktasi (bagi ibu menyusui).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6