Ayah Prada Lucky Ditahan, Kodam Udayana Ungkap Dugaan Ada Wanita Simpanan di Luar Pernikahan

Kapendam menyebut ayah Prada Lucky tidak dijemput paksa karena kegiatan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Diterbitkan 08 Januari 2026, 21:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pelda Christian Namo ditahan Denpom IX/1 Kupang karena dugaan pelanggaran disiplin militer.
  • Pelanggaran diduga terkait memiliki wanita simpanan, melanggar KUHPM dan aturan TNI.
  • Kodam IX/Udayana membantah penjemputan paksa, proses penahanan sesuai prosedur.

Liputan6.com, Jakarta - Komando Daerah Militer IX/Udayana buka suara soal penahanan Pelda Christian Namo, ayah mendiang Prada Lucky Namo. Pelda Christian kini ditahan di Denpom IX/1 Kupang terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman di Denpasar, Kamis, mengatakan saat ini Pelda Chrestian Namo tengah menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.

"Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (8/1/2025).

 

Diperiksa soal Dugaan Punya Wanita Simpanan

Kapendam menjelaskan Pelda Christian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yakni dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.

Dugaan tersebut, kata Kolonel Widi Rahman, berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

Selain itu, dugaan perbuatan tersebut melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang menegaskan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.

 

Bantah Lakukan Jemput Paksa

Kolonel Inf Widi Rahman juga meluruskan terkait penjemputan Pelda Christian Namo. Berdasarkan keterangan dari Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi mengenai adanya penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan sebagaimana beredar di media sosial adalah tidak benar.

Kapendam Udayana menegaskan pengantaran Pelda Christian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Pengantaran tersebut dilaksanakan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta anggota Korem 161/Wira Sakti.

Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” tutup Kolonel Inf Widi Rahman.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6