Wakil Ketua Komisi III DPR: Sudah Sepakat, Polri Tetap di Bawah Presiden

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR, sembari mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri agar semakin profesional, responsif, dan akuntabel.

Diterbitkan 08 Januari 2026, 14:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath mengatakan, pihaknya sepakat kedudukan Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Hal ini merupakan hasil kesimpulan rapat Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan komisinya.

Adapun, Panja menggelar rapat bersama sejumlah pakar yang turut membahas kedudukan Polri di bawah Presiden.

 

 

"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Rano membacakan kesimpulan di ruangan rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (7/1/2026).

Politikus PKB ini juga menegaskan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga berada dalam kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR. Menurut dia, ini sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Komisi III juga mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," ungkap Rano.

Sementara itu di tempat yang sama, Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi angkat bicara soal Kapolri adalah anggota dari kabinet pemerintahan yang diundang dalam rapat kabinet.

Menurutnya, peran Kapolri dalam rapat tersebut bukan sebagai menteri, tapi untuk mengetahui situasi nasional dan keamanan dalam negeri. 

"Ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan," kata Rullyandi.

Dia menuturkan, desain Polri di bawah Presiden sebagai amanat dari Reformasi 1998 adalah keputusan final dan tak perlu lagi diperdebatkan. Apabila Polri berada di bawah kementerian maka hanya kemunduran bagi semangat Reformasi.

"Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengotak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional," jelas Rullyandi.

 

Muncul Usulan

Sebelumnya, usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan mencuat saat rapat dengar pendapat Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Adalah aktivis 98 Faizal Assegaf, yang mengusulkan.

Menurut dia, kementerian khusus urusan keamanan akan membuat tata kelola Polri lebih terarah, terutama terkait anggaran, desentralisasi kewenangan, serta pengawasan operasional.

Menanggapi itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie memastikan setiap usulan akan dicatat dan ditampung sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan rekomendasi final.

"Ya itu banyak di mana-mana, tapi bagus, ya kita tampung tadi. Tapi kan kami belum putuskan, alternatif aja. Alternatif begini begitu," ucap dia, Rabu, (19/11/2025).

Dia menjelaskan, perdebatan ini sering keliru. Karena salah kaprah dalam memahami istilah subordinasi dan koordinasi.

"Kalau TNI sering dibilang 'kok TNI di bawah Kementerian Pertahanan? Polri kok langsung di bawah Presiden?', nah ini ada kata-kata "di bawah" itu keliru. Bedakan antara subordinasi dengan koordinasi," ucap dia.

Menurutnya, semua lembaga negara berada di bawah Presiden, namun memiliki jalur koordinasi masing-masing. Dia mencontohkan, TNI bukan bawahan Kementerian Pertahanan.

"Panglima TNI itu adalah langsung di bawah Panglima Tertinggi, tapi dia berkoordinasi dengan Kemhan dalam urusan anggaran, urusan rekrutmen," ucap dia.

Karena Polri tidak memiliki kementerian teknis seperti TNI, muncul berbagai gagasan mulai dari pembentukan Kementerian Keamanan hingga penguatan Kompolnas agar berfungsi selayaknya Kemhan versi kepolisian.

Tapi ada ide yang lain, sebagian urusan Polri dikoordinasikan ke Kementerian Hukum, sementara bidang lain ke Kementerian Dalam Negeri.

"Ada lagi usul lain "ini dibagi aja. Untuk penegakan hukum koordinasinya ke menteri hukum, koordinasi yang itu ke menteri dalam negeri" itu alternatif. Nggak papa, nanti kami bahas," ucap dia.

Usulan Polri di Bawah Kementerian

Aktivis 98, Faizal Assegaf, mengusulkan agar institusi Polri ditempatkan di bawah kementerian keamanan. Usulan tersebut ia sampaikan bersama sejumlah purnawirawan dan aktivis kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri saat diskusi di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Faizal mengatakan usulan tersebut telah disampaikan secara tertulis, termasuk sejumlah pokok pemikiran lain yang kini tengah ditampung oleh tim reformasi. Menurutnya, keberadaan kementerian keamanan akan membuat pengelolaan Polri lebih modern, baik dari sisi struktur operasional, anggaran, maupun pola desentralisasi dan dekonsentrasi.

“Saya secara pribadi atas nama Faizal Assegaf dipercaya jadi jubir di sini, mewakili aspirasi kawan-kawan, mengusulkan secara konkret ke tim reformasi Polri sudah saatnya Polri dipimpin di bawah kementerian keamanan,” kata Faizal kepada wartawan.

Ia mencontohkan beberapa negara yang telah menerapkan model serupa sebagai bagian dari transisi menuju tata kelola keamanan yang lebih transparan.

'Kehadiran kementerian keamanan dipandang sangat perlu untuk memperkuat transisi negara modern. Itu berlaku hampir di beberapa negara,” ujarnya.

Selain itu, Faizal meminta tim reformasi membuka ruang dialog dengan berbagai pihak yang selama ini aktif menyuarakan kritik. Salah satunya adalah Satgas Anti Tambang Ilegal yang dinilai memiliki banyak temuan lapangan penting untuk bahan evaluasi maupun investigasi.

“Karena banyak temuan-temuan yang didapati oleh Satgas Anti Tambang ilegal,” ucap Faizal.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggalang dukungan moral bagi tim reformasi agar bekerja lebih fokus. “Tapi masuk dalam pendekatan substansi yang konstruktif,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6